Tabrani Divonis 4 Tahun
UJUNGTANJUNG (HR)- Tabrani terdakwa kurir narkotika jenis inex divonis 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Ujungtanjung, Rabu (4/3).
Majelis hakim menilai di dalam fakta-fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 jo 132 ayat 1 bahwa terdakwa terbukti melakukan pemufakatan dengan pelaku sebelumnya Edwin Juanda (sudah vonis 4 tahun) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban jiwa. Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan tidak berbelit belit dalam memberikan keterangan.
Usai membacakan vonis majelis hakim yang diketuai Rudi Harry Pahlepi SH dibantu dua hakim anggota masing masing Zia Uljanah Idris, Debora Manulang, terdakwa menerima putusan vonis tersebut. Sementara jaksa Endra Andri SH menyatakan pikir pikir. Usai mendengarkan kedua pernyataan tersebut majelis hakim menutup sidang.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endra Andri SH menuntut terdakwa 7,6 (tujuh tahun enam bulan penjara).
JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (put)