PN Pekanbaru segera Tentukan Jadwal Sidang Perdana Korupsi di Dishut Kampar
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mempersiapkan jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kampar tahun 2015. Adapun calon terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kepala Dishut Kampar Muhammad Syukur, dan mantan Bendaharanya, Dedi Gusman.
Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ke lembaga peradilan tingkat pertama itu. Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan sebelum masa penahanan kedua tersangka berakhir pada awal Mei 2018 mendatang.
Terkait pelimpahan berkas itu dibenarkan Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Jumat (20/4/2018). "Berkasnya sudah kita terima dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar," ungkap Denni kepada Riaumandiri.co.
Selanjutnya, kata Denni, berkas kedua perkara kedua pesakitan itu diserahkan ke Ketua PN Pekanbaru, Arifin. Ketua PN nantinya yang menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. "Setelah majelis hakim ditunjuk, baru keluar jadwal sidang perdananya," imbuh Denni.
Untuk diketahui, perkara ini ditangani Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimasus) Polda Riau. Setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik kemudian melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti ke JPU, atau tahap II.
Dalam tahap II itu, terdapat barang bukti berbentuk uang senilai Rp331,1 juta yang diserahkan pihaknya ke JPU. Uang ini diduga hasil pemotongan anggaran perjalanan dinas dalam daerah yang diduga diselewengkan dua tersangka.
Penyidik juga menemukan korupsi pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD tahun 2015 sebesar Rp2.808.185.000. Dalam penyidikan, Polda Riau juga dibantu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.
"Setelah dilakukan penyidikan dan penghitungan kerugian negara oleh BPKP, maka total kerugian negara sebanyak Rp3.684.921.846. Ini berdasarkan audit BPKP tanggal 5 Oktober 2017," sebut Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, beberapa waktu lalu.
Dipaparkan Gidion, ada empat modus yang dilakukan para tersangka. Pertama, dengan menerbitkan surat perintah membayar kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kedua, prosedur tidak dilengkapi dengan dokumennya. Ketiga, penyerapan biaya perjalanan dinas tidak sesuai dengan fakta atau fiktif. Dan terakhir, pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, dalam proses penyidikan perkara ini, Penyidik telah menahan kedua tersangka di sel tahanan Mapolda Riau sejak 26 Februari lalu.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto