Dinyatakan Sehat, Annas Kembali Disidang
BANDUNG (HR)-Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan di Riau, Rabu (4/3) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Dalam sidang kemarin, sebanyak sembilan saksi dimintai keterangannya.
Sidang yang digelar kemarin, adalah sidang ketiga yang dijalani Annas Maamun. Sesuai jadwal, seharusnya sidang sudah digelar pada pekan kemarin.
Namun karena Annas sakit, sidang akhirnya ditunda hingga Rabu kemarin. Sidang kemarin masih mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Sembilan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibagi menjadi dua kelompok. Pertama dari kalangan swasta. Mereka adalah Jones Sitanggang yang merupakan direktur PT Citra Tri Utama, kemudian Yulia Rotua Siahaan yang merupakan kasir PT Citra Tri Utama dan Revi Indrayati, staf biasa.
Sedangkan kelompok kedua adalah dari kalangan pejabat di Pemprov Riau. Mereka adalah Kepala Badan Penghubung Pemprov Riau di Jakarta Burhanuddin, Supriadi selaku Kasubid Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Dinas Kehutanan Riau, Arif Suprianto, Yadi Mustofa, Hendra Pangobian dan Arief Despensari sebagai staf Dinas Sosial Riau.
JPU Tipikor meminta kepada majelis hakim agar agenda pemeriksaan saksi dibagi dua tahap. Untuk tahap pertama, dengan mendengarkan keterangan dari Yadi, Supriadi dan Arif Despensari serta Arif Suprianto. Sedangkan saksi lainnya diperiksa dalam tahap selanjutnya.
Sementara jaksa bertanya dan mendengar keterangan saksi, terdakwa Annas Maamun duduk menyimak bersama kuasa hukumnya. Ia memakai pakaian batik dengan motif merah cokelat.
Annas Maamun nampak sehat. Mantan Bupati Rokan Hilir tersebut kembali mendapat dukungan dari puluhan masyarakat daerahnya yang datang mengenakan pakaian tradisional. Juga tetap muncul sejumlah jemaah Suluk berpakaian sorban serba putih.
Usai pemeriksaan saksi tahap pertama, kuasa hukum Annas Maamun, Sirra Prayuna menilai, kesaksian tiga orang saksi dinilai akan membantu kliennya. Pasalnya, saksi Supriadi, Arif Dispensari dan Ardisyanto tidak bisa menjelaskan proses pembahasan hasil revisi pelepasan hutan tanggal 17 September 2014.
Dalam kasus ini, Annas Maamun didakwa dengan dakwaan kumulatif alternatif, dengan tiga perbuatan berbeda. Pertama, menerima uang senilai 166 ribu dollar AS atau setara dengan Rp 2 miliar yang dijerat dengan pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Kedua, terdakwa juga telah menerima uang Rp 500 juta dan dijerat pasal 12 hurup b UU Tipikor, dan terakhir menerima uang Rp 3 miliar dan dijerat pasal 11 UU Tipikor. Annas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bbs, rtc, dtc, ral, sis)