Pekan Depan Kejati Terima Hasil Cek Fisik Pembangunan RTH Kaca Mayang

Pekan Depan Kejati Terima Hasil Cek Fisik Pembangunan RTH Kaca Mayang
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang Pekanbaru masih berkutat pada upaya penghitungan kerugian negara (PKN). Salah satu unsur tindak pidana korupsi itu akan diketahui setelah adanya hasil cek fisik yang dilakukan tim ahli yang dikabarkan keluar pekan depan.
 
Tim ahli teknis dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan cek fisik terhadap RTH yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada akhir Februari 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidana Khusus (Pidaus) Kejati Riau guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
 
Namun hingga kini, hasil cek fisik tersebut belum juga keluar. Diperkirakan, hasil itu keluar pada pekan depan. Hal itu sebagaimana diungkapkan Asisten Pidsus Kejati Riau, Subekhan kepada Riaumandiri.co, Kamis (18/4).
 
"Belum (keluar hasil cek fisik). Insya Allah pekan depan, kalau tidak ada kendala," ungkap Subekhan.
 
Dikatakan Subekhan, jika telah didapat hasil cek fisik tersebut, maka akan didapat jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan proyek yang menelan anggaran dengan anggaran Rp7 miliar tersebut.
 
Proses pengecekan fisik itu diketahui dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis. Dari cek fisik tersebut akan diketahui apakah pekerjaan oleh kontraktor sudah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak. Hasil itulah nantinya yang akan dijadikan salah satu alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
 
"Biar bisa diketahui ukuran volume atau apa la namanya. Untuk menindaklanjuti (penyidikan) itu," tegas Subekhan.
 
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan saat ini penyidik masih mendalami alat bukti yang ada. Hal itu akan dikaitkan dengan hasil cek fisik yang masih ditelaah oleh tim teknis.
 
"Itu (hasil cek fisik, red) diperlukan untuk menentukan bagaimana penyidikan selanjutnya," kata Muspidauan beberapa waktu yang lalu
 
Selain itu, lanjut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu, hasil cek fisik itu juga berguna untuk mengetahui apakah ada serta jumlah dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut. "Hasil cek fisik ini juga terkait dugaan kerugian negara. Apakah sesuai dengan spek atau tidak," pungkas Muspidauan.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang