Zainudin Amali: Perlu Ada Aturan Pelarangan Bawa Anak-anak ke Arena Kampanye
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menilai perlunya ada aturan yang melarang membawa anak-anak ke arena kampanye terbuka.
"Ini penting karena kita tahu bahwa anak itu masa depan kita semua. Kalau sudah salah mengarahkan sejak kecil tentu masa depan itu akan menjadi salah arah," kata Zainudin.
Hal tersebut dikatakan Zainudin dalam diskusi 'UU Pemilu soal PKPU Larangan Pelibatan Penyalahgunaan Anak Saat Kampanye", di Media Center DPR, Selasa (17/4/2018). Pembicara lainnya Komisioner KPAI Jasra Putra dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
Dia mengungkapkan keprihatinannya melihat eksploitasi anak-anak pada saat kampanye atau masih menjadi bagian kontestasi. Alasan klasiknya orang tua tidak mau meninggalkan anaknya mau ikut kampanye.
"Alasan klasik itulah yang menjadi pembenar para orang tua membawa anak ke tempat-tempat kampanye. Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu paling-paling di hanya bisa mengingatkan karena tidak ada sanksi," ujar Zainudin.
Karena itu kata Zainudin, Komisi II sedang membahas tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Belum terlambat KPAI untuk mendorong isu ini menjadi bagian atensi kita. Memang secara detail kita belum mengatur dan kita berharap teman-teman penyelenggara ada perhatian terhadap terhadap isu ini," kata Zainudin.
"Paling tidak bagi kami, saya pribadi khususnya, tentang pelibatan anak walaupun itu kita fasilitasi dalam aturan tetapi dia tidak menjadi satu kewajiban penting, pasti akan tetap dilanggar juga," ulasnya.
Dia mengusulkan, setiap panitia penyelenggara kampanye menyiapkan tempat untuk menitipkan anak di sekitar arena kampanye. Seperti menyediakan rumah warga atau apa saja yang dikhususkan untuk menitipkan anak.
"Panitia penyelenggaraan kampanye itu bertanggung jawab. Mereka menyiapkan tempat, kemudian yang menjaga dengan aturan yang ketat. Jangan sampai seslesai kampanye anaknya sudah tidak ada," ujarnya.
Sedangkan Titi Anggraini mempertanyakan, apakah memperkenalkan anak pada isu demokrasi dan politik hanya melalui kampanye. Titi berpandangan, berkaitan dengan keterlibatan anak di dalam Pemilu akan lebih cenderung pada unsur eksploitasi.
“Ada kecenderungan kontestan Pemilu lebih mengedepankan metode kampanye unjuk massa. Ketika metode unjuk massa itu digunakan maka untuk membangun psikologis pemilih terkait dengan kebesaran massa sebuah partai dalam Pemilu, maka hal-hal yang tidak relevan kemudian digunakan, termasuk salah satunya adalah kehadiran anak di arena kampanye,” kata Titi.
Sebenarnya menurut Titi, UU yang sebenarnya sudah memberi payung hukum agar anak tidak diikutsertakan pada ranah eksploitasi politik. “Di dalam peraturan perundang-undangannya dikatakan bahwa Pelaksana dan atau Tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih,” ungkapnya.
Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan bahwa isu pengikutsertaan anak dalam Pemilu jangan menjadi isu pinggiran. “KPAI sebagai pemegang mandat dalam hal perlindungan anak menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk dilindungi dari penyalahgunaan politik. Regulasi yang tersedia untuk perlindungan anak dalam konteks pelibatan penyalahgunaan anak dalam politik sat ini masih abu-abu,” tegasnya.
Reporter: Syafril Amir
Editor: Rico Mardianto