Soal Tarif Honor Penceramah, Ini Kata Ketua MUI Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Prof Dr Nazir Karim, MA mengatakan seorang penceramah tidak boleh menentukan tarif honor atau bayaran kepada pihak yang mengundangnya ceramah.
“Honor itu tergantung pada kemampuan pengundang dainya,” ungkap Nazir yang juga Ketua Senat UIN Suska Riau ini, Senin (16/4/2018).
Hal ini berkaitan dengan pertanyaan jamaah yang sering muncul saat pengajian Ustaz Abdul Somad (UAS). Seorang jamaah menyanyakan honor Ustaz Somad. UAS lantas menjawab bahwa dia tidak menentukan tarif honor dan tidak meminta tiket keberangkatan ke lokasi pengajian.
Nazir menjelaskan, dalam pemberian honor kepada penceramah harus bersifat tabbaru’at atau akad dari kesanggupan pemberi. “Penetapan honor itu sesuatu yang tak bagus,” ujarnya.
Namun begitu, Menurut Nazir jika honor tersebut mengatasnamakan biaya transportasi itu sangat diperlukan. “Kan tak mungkin dai itu jalan (berangkat dengan dana) sendiri,” ungkapnya.
Ia menentang jika ada dai yang melakukan penetapan tarif honor. Dia menekankan, seroang penceramaha harus menerima berapa pun honor yang sanggup pengundang berikan. “Kalau beliau (UAS) menetapkan honor, saya tidak setuju itu,” pungkasnya.
Kontributor: Aqib Sofwandi
Editor: Rico Mardianto