Kubu Amien Rais Siapkan Langkah Hukum Balasan
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo mengingatkan pihak-pihak yang melaporkan Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, agar mencermati fakta hukum secara teliti. Ada kemungkinan PAN akan melaporkan balik pelapor Amien Rais.
“Saya menasihati pelapor pak Amien agar cermati fakta hukum. Jangan sampai Anda menafsirkan ucapan pak Amien terlalu jauh, sehingga malah memfitnah pak Amien. Itu yang justru melanggar hukum,” kata Dradjad kepada Republika.co.id, Senin (16/4/2018).
Dradjad mengatakan, saat ini, pihaknya masih melihat dulu perkembangan. "Tapi kami tidak menutup kemungkinan untuk melakukan langkah hukum balasan,” ungkapnya.
Dikatakannya, ia sudah memberikan penjelasan secara rinci pernyataan Amien Rais. Menurutnya, sangat jelas bahwa Amien sama sekali tidak membagi parpol dalam Partai Allah vs Partai Setan.
Bahkan, lanjut Dradjad, setelah selesai taushiyah ba’da sholat subuh tersebut, ketika ditanya lebih lanjut, Amien juga menjawab: "Saya enggak katakan begitu. Jadi bukan partai tapi cara berpikir. Cara berpikir yang untuk Allah dan yang diikuti oleh setan. Gelombang pro setan merugi, gelombang besar yang didikte kehendak Allah pasti menang.”
Mereka yang rajin membaca Alquran, kata Dradjad, akan mudah sekali memahami isi taushiyah Amien tersebut. Karena, hizbullah dan hizbusy-syaithon itu memang bahasa Alquran.
"Karena itu, sama sekali tidak ada dasar bagi siapapun untuk melaporkan pak Amien ke manapun atas tuduhan apapun terkait taushiyah beliau itu. Saya yakin, jika bertindak profesional dan cermat, pihak Polri (khususnya Polda Metro Jaya) akan berpandangan sama,” papar Dradjad.
Amien Rais resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ahad (15/4/2018). Mantan ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini dilaporkan dengan tuduhan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) serta penodaan agama atas ucapannya yang menyebut partai Allah dan partai setan.
Laporan itu dibuat oleh Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi, yang tidak terima dengan istilah partai Islam dan partai setan yang digunakan Amien Rais. Pelapor menilai pernyataan Amien itu melawan hukum karena bernada provokasi dan berpotensi akan memecah belah bangsa Indonesia yang selama ini hidup rukun.
"Kami melihat ada upaya dikotomi, upaya provokasi yang membawa nuasa agama sedangkan kita sama-sama tahu bahwa Negara kia Negara Pancasila dan berdasarkan UUD 1945," kata Aulia saat melapor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad.
Menurut Aulia, istilah partai setan yang digunakan Amien Rais itu mengarah kepada partai-partai selain PAN, PKS, dan Gerindra. Dia menilai ucapan tersebut berpotensi memecah belah persatuan.
"Itu kami lihat ada indikasi ada dugaan bahwa dia berupaya memecah-belah persatuan bangsa," kata dia.
Kepada polisi, Aulia juga telah menyertakan barang bukti berupa printout berita yang memuat pernyataan Amien Rais untuk menguatkan pasal yang disangkakan Laporan Aulia diterima polisi dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus. ***
Sumber : Republika.co.id