Ketua RW 03 Sukamulya Pertanyakan SK Sertijab
PEKANBARU (HR)- Ketua RW O3, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sail, Amirudin, didampinggi sejumlah perwakilan warga, kembali mengadu ke DPRD Kota Pekanbaru. Alasannya, pasca keluarnya surat dari lurah untuk melakukan serah terima jabatan ketua RW lama, Amirudin ke RW baru H Musri Suhardi, taka ada kejelasan dan dasar hukum.
Surat Lurah Suka Mulya, nomor 46/SA/III/2015, ditandatangani Lurah Suka Mulya, Rosmiati, yang berisi penyerahan SK Ketua RW 03, Suka Mulya Periode 2015-2020 dan serah terima jabatan Ketua RW 03, yang lama dengan RW 03 yag baru tersebut, masyarakat merasa tidak terima.
"Saya dengan sejumlah warga jelas tidak terima dengan keluarnya SK ini," ujar Amirudin, Ketua RW 03, saat ditemui di lobi Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (4/3).
Amirudin Bancin, nama lengkap Ketua RW 03 ini kepada wartawan juga mengatakan, masyarakat ingin kembali mempertanyakan masalah ini ke Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. "Kita hanya mempertanyakan, apa dasar hukum yang digunakan Lurah, untuk melakukan penyerahan SK kepada Ketua RW baru ini. Karena sampai saat ini Ketua RW 03, sesuai SK masih saya sendiri dan masih memiliki jabatan sebagai Ketua RW 03. Itu sesuai dengan SK Lurah yang ditandatangani lurah lama, Herman, dengan masa jabatan periode 2011-2016," ujar Amirudin.
Menjadi pertanyaan Amirudin, sejauh ini dalam pemilihan RW selalu dilakukan pemilihan langsung, namun untuk Ketua RW kali ini, SK bisa terbit, tanpa ada pemilihan. "Tidak ada pemilihan Ketua RW, namun tiba-tiba keluar SK, selain saya tidak terima, masyarakat juga ingin mempertanyakan hal ini," ujar Amirudin.
Selain itu kata Amirudin, keluarnya SK tersebut, ada kejanggalan, seolah Lurah dan Camat terkesan memaksakan kehendak, agar Ketua RW 03 yang rencananya akan diberikan SK, Kamis (5/3) ini tanpa adanya pemilihan. "Kita akan mengadu ke Komisi I, jika Komisi I tidak bisa menangani, maka kami akan melaporkan ini langsung ke Walikota Pekanbaru, sebagai pimpinan dari Camat," sebut Amirudin.
Bahkan kata Amirudin, dengan persoalan ini, warga di RW 03, berniat akan berunjuk rasa ke kantor lurah, jika Lurah tidak bisa membatalkan SK yang dinilai cacat hukum ini.
"Warga berniat, jika lurah tidak dapat mencairkan persoalan, warga akan mendatangi kantor urah, untuk mempertanyakan SK ini,"imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Hotman Sitompul, yang menerima pengaduan warga mengatakan, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, belum bisa memberikan arahan, karena kondisi pengaduan yang dinilai sangat mendesak. "Kita menganjurkan agar warga mempertanyakan sesuai dengan pedoman dan Perundang-undangan yang ada. Itu arahan saya," ujar Hotman, meninggalkan warga.(ben)