Keluarga Bupati Kampar tak Bisa Ikut Pilkada
BANGKINANG (HR)-Keluarga Bupati Kampar, Hj Eva Yuliana dan anaknya dipastikan tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada) 2017 mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kampar Yatarullah di Kantor KPU Kampar, Rabu (4/3).
"Mengenai hubungan kekerabatan dan hubungan keluarga dengan petahana (incumbent) yang tidak boleh mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati sudah diperjelas pada UU Nomor 1 Tahun 2015 itu. "Kalau menurut undang-undang dikatakan hubungan perkawinan, jelas istri, suami dan anak dari petahana tak bisa mencalonkan diri," ujar Yatarullah.
Aturan ini untuk mencegah politik dinasti di suatu daerah.Jika istri atau suami dan anak dari incumbent berniat maju sebagai kepala daerah maka dia harus bersabar menunggu jeda satu kali periode.
Dari keluarga Bupati dan Wakil Bupati Kampar saat ini yang berpeluang maju pada Pilkada Kampar adalah Hj Eva Yuliana yang kini anggota DPRD Riau. Selain itu juga terdapat nama anak Bupati Kampar H Jefry Noer yaitu Rachmat Jevari Juniardo yang kini anggota DPRD Kampar. Keduanya merupakan pentolan Partai Demokrat.
Berkaitan persoalan di Kampar, dimana Bupati Kampar akan dijabat pejabat pelaksana tugas (Plt) disaat penyelenggaraan Pilkada Februari 2017 mendatang, karena masa jabatan Bupati Kampar berakhir Desember 2016 mendatang, menurutnyatetap saja tidak bisa mencalonkan diri karena tidak terhitung jeda satu periode jabatan.
Meski jadwal Pilkada Kampar masih cukup lama, namun demikian KPU Kampar telah membahas berbagai hal mengantisipasi permasalahan-permasalahan menghadapi Pilkada Kampar 2017.
"Rapat rutin kita gelar setiap minggu sambil menunggu UU itu dan PKPU. Kalau undang-undang selesai, terjemahannya seperti apa, dan interpretasi seperti apa baru kita bahas," terang Yatarullah.(hir)