Menkumham: Putusan MPG Simpang Siur
JAKARTA (HR)-Pemerintah tidak akan mengambil keputusan terburu-buru terkait hasil sidang Mahkamah Partai Golkar soal dualisme di tubuh PG. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah akan mengkaji dokumen putusan sidang mahkamah partai untuk meluruskan kesimpangsiuran berita soal hasil putusan tersebut.
"Ya ini kan informasi simpang siur. Tapi, nanti kan fakta yuridisnya dan dokumennya, fakta-faktanya persidangan mahkamah seperti apa nanti kita lihat," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Rabu (4/3/).
Sesuai dengan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, konflik dualisme Partai Golkar harus terlebih dulu diselesaikan melalui Mahkamah Partai Golkar. Mahkamah Partai Golkar sudah mengeluarkan putusannya kemarin. (Baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)
Empat hakim Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin. Dua hakim, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Sementara itu, dua hakim lain, yakni Muladi dan HAS Natabaya, hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung.
Kubu Agung Laksono menilai, putusan Mahkamah Partai Golkar telah mengesahkan kepengurusannya. Sementara itu, kubu Aburizal Bakrie menilai, Mahkamah Partai Golkar mempersilakan proses hukum di MA dan pengadilan diteruskan.
Meski kubu Agung Laksono mengklaim sebagai pengurus yang sah dan akan mendaftarkan kepengurusannya, Yasonna mengaku pemerintah belum bisa bersikap. Dia mengungkapkan saat ini kementerian belum menerima salinan putusan mahkamah partai. Apabila sudah ada, akan dilakukan kajian atas putusan mahkamah partai itu. (Baca: Agung Laksono Serahkan Putusan Mahkamah Partai Golkar ke Kemenkumham)
"Tidak bisa cepat-cepat harus kita kaji dulu. Sekarang keputusan mahkamah partai kan ada simpang siur berita nih. Dokumennya dilihat keputusan seperti apa kan b