700 KK di Desa Tuman Minta Kejelasan Status Tanah, Andi Rachman Siap Perjuangkan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Calon Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman tidak menyangka 700 kepala keluarga (KK) di Desa Tumang, Kecamatan Siak, yang sudah teregistrasi sejak tahun 1983, sampai saat ini belum menerima status legalitas lahan atau kepemilikan sertifikat tanah.
Andi Rachman baru mengetahui dari masyarakat. Menurut dia, jika tidak disampaikan langsung kepada dirinya, sampai kapanpun permasalahan sertifikat legal masyarakat di sana tidak akan selesai. Masih menurut Andi, seharusnya Pemkab Siak bisa menyelesaikannya, baik di tingkat Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten.
"Ini seharusnya tidak boleh terjadi, desa ini sudah ada kode desanya. Apalagi di sini ada kantor pemerintahan, ada sekolah, jalannya juga jalan negara. Ini tidak boleh terjadi," ujar Andi Rachman, kepasa ratusan masyarakat Tumang, saat kampanye dialogis, Kamis (12/4).
Untuk menyelesaikan kasus yang tak kunjung tuntas oleh pemerintahan Kabupaten itu, Andi Rachman berjanji akan membawanya ke Provinsi. Ia meminta agar seluruh masyarakat menyampaikannya kepada Provinsi, untuk selanjutnya akan dipelajari penyelesainnya.
"Saya baru mendengar permasalahan ini, segera sampaikan ke provinsi, nanti bisa dicari jalan keluar. Akan kita telaah sambil menunggu RTRW kita, dilihat sukur-sukur sudah putih. Ini seharusnya tidak boleh terjadi," tegas Andi Rachman.
Sementara itu, tokoh masyarakat Tumang yang mewakili 700 KK di sana, Abdul Minan, saat menyampaikan keluhan kepada calon Gubernur Riau, tersedak-sedak menahan haru. Ia mengatakan masyarakat Tumang serasa menumpang di tanah orang, lahan mereka yang sudah diduduki sejak tahun 1983 dimiliki oleh perusahaan.
Bahkan masyarakat yang membuat sertifikat tanah sampai ke Kecamatan, dikriminalisasi oleh perusahaan. Pemkab Siak pun tak berdaya menghadapi perusahaan, sudah bertahun-tahun menyampaikan ke Bupati tak kunjung ada solusi.
"Pak Gubernur, kami ini seperti menumpang. Apalagi di tanah kami yang sudah kami tempati puluhan tahun, kami tidak bisa membuat sertifikat di tanah sendiri. Bahkan kepala desa kami dikriminalisasi karena memperjuangkan hak rakyat, dia ditahan tiga bulan," kata Minan.
Minan kembali menyampaikan ketidakpuasannya terhadap Pemkab Siak, seharusnya bisa memperjuangkan rakyat tapi nyatanya tidak bisa. Sampai-sampai Camat pun takut sama Bupati dan Perusahaan dan tidak mau menandatangani surat rakyat.
"Camat pun tak mau menandatangani, kalau tidak selesai buang saja kampung kami ini. Sudah capek mengadu ke kabupaten tapi belum ada jalan keluarnya. Selesaikan permasalahan hak kepemilikan tanah kami pak Gubernur, kami sangat bermohon sekali," ucapnya.***
Editor: Nandra F Piliang