Mantan Kepala BPN Kampar Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Enam mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat di atas lahan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Dimana, mantan Kepala BPN Kampar Zaiful Yusri, dituntut lebih tinggi dibandingkan 5 terdakwa lainnya.
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/4). Pembacaan amar tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Lexy Patarani, di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto.
Dikatakan Lexy yang didampingi Jaksa Berman Prananta Ginting dari Kejari Kampar, para terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana tertuang dalam primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Zaiful Yusri dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar JPU Lexy.
Zaiful juga dituntut membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Selain Zaiful, JPU juga menuntut terdakwa Abdul Razak Nainggolan, pensiunan BPN Kampar, Subiakto selaku PNS Pemkab Kampar, Hisbun Nazar, Edi Erisman, dan Rusman Yatim, Kepala Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
"Terdakwa Abdul Razak, Subiakto, Hisbun Nazar, Edi Erisman, dan Rusman Yatim, dituntut masing-masing 5 tahun penjara. Denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan," lanjut JPU Lexy yang juga merupakan Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Riau itu.
Hal memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Atas tuntutan itu, keenam terdakwa menyatakan pembelaan atau pledoi. Hakim mengagendakan persidangan pada Kamis (19/4) mendatang. "Persidangan ini sudah memakan waktu lama, kita jadwalkan pembacaan pledoi selama satu pekan. Silahkan penasehat hukum mempersiapkannya," tegas Hakim Ketua Bambang Myanto yang didampingi Hakim Anggota Toni Irfan dan Rahman Silaen.
Kasus ini bermula pada 2003 hingga 2004 lalu, dimana Kantor BPN Kampar menerbitkan 271 SHM atas nama 28 orang, seluas 511,24 hektare. Penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor 03 Tahun 1999 jo Nomor 09 Tahun 1999.
Kantor BPN tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM tidak dapat dijadikan dasar. SHM yang diterbitkan tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo, di Desa Bulu Nipis atau Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak, Kampar.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang