Berkas Tiga Tersangka Korupsi RTH Tunjuk Ajar dari Pihak Swasta Telah Rampung
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas dari pihak swasta telah dinyatakan rampung atau P21. Selanjutnya, Penyidik akan menjadwalkan melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga orang tersangka itu, yaitu Direktur PT Panca Mandiri Consultant (PMC), Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL).
"Hari ini, berkas untuk tiga tersangka ini sudah dinyatakan lengkap atau P21," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu (11/4).
Selanjutnya, kata Muspidauan, Penyidik akan melimpahkan para tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU untuk kemudian melakukan penyusunan surat dakwaan sebelim berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II, sehingga perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Muspidauan.
Sebelumnya, Penyidik juga telah merampungkan penyidikan terhadap tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, dan Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni, yang masing merupakan rekanan dan konsultan pengawas.
Selain enam tersangka yang disebutkan di atas, perkara ini juga menyeret 12 nama tersangka lainnya, yang masih menghirup udara bebas. Di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang