Pelaku Pembunuhan di Kamar Kos Sukajadi Ternyata Tukang Pijit, Ini Motifnya

Pelaku Pembunuhan di Kamar Kos Sukajadi Ternyata Tukang Pijit, Ini Motifnya
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pelaku percobaan pembunuhan terhadap Richard (29) di sebuah kamar kos di Pekanbaru beberapa waktu lalu berhasil ditangkap polisi. Pelaku bernama Hardi (25) diketahui seorang tukang pijit.
 
Setelah penyelidikan yang dilakukan dalam waktu kurang lebih dua minggu, tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil membekuk pelaku di Pesisir Selatan, Painan, Sumatra Barat. 
 
Dalam konferensi pers yang digelar Polsek Sukajadi, Kapolsek AKP Zulfa, SIK mengatakan kepada awak media bahwa modus percobaan pembunuhan tersebut lantaran sakit hati.
 
"Pelaku merupakan seorang tukang pijit yang sudah 4 bulan bekerja. Melalui jejaring sosial pelaku menawarkan jasa pijit," kata Zulfa, Selasa (10/4/2018).
 
"Dari pengakuan pelaku, bahwa peristiwa bermula saat pelaku ditelepon korban untuk memijit. Setelah deal pelaku lantas pergi ke tempat korban dan setelah selesai ternyata korban tidak membayar sesuai perjanjian, sehingga pelaku yang emosi lalu menghabisi korban," terang Zulfa. 
 
Diungkapkan Zulfa, pelaku mengaku emosi lantaran pembayaran yang seharusnya Rp150 hanya dibayar Rp80.000 oleh korban. Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku dilecehkan oleh korban.
 
"Saat korban lagi baring, saya serang langsung dengan pisau berkali-kali hingga korban melarikan diri ke kamar mandi. Selanjutnya saya kira sudah mati, saya langsung pergi, dompetnya saya bawa," tutur pelaku menunduk. 
 
Lebih jauh dikatakan Hardi, sehari setelah aksi kejamnya itu, dirinya sempat menumpang tidur di rumah temanya di Pekanbaru sebelum kabur ke Sumatra Barat.
 
"Saya nginap rumah teman dulu, pisau saya buang di Jalan Semangka dan dompet korban saya buang ke Sungai Siak. Setelah itu baru saya pergi ke Painan," lanjutnya. 
 
Atas perbuatan sadis pelaku, sementara dikenakan pasal 338 jo 53 atau 351 ayat 2 atau 365 KUH Pidana dengan ancaman minimal 12 tahun penjara. 
 
 
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Rico Mardianto