5 Anggota Komplotan Curanmor di Pekanbaru Dibekuk
Senin, 09 April 2018 - 20:34 WIB

Ilustrasi
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru sukses mengungkap 5 pelaku komplotan pencurian sepeda motor (curanmor), Senin (3/4/2018).
Keempat pelaku tersebut yakni, FT (25) warga Kampar, AB alias Ucok (20) warga Pekanbaru, DN (21) warga Pekanbaru, MM (23) warga Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, dan AF (22) warga Pekanbaru.
Selain membekuk pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul, 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX King, 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma, 1 unit sepeda Yamaha Mio GT, 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio, 1 pasang kunci letter L, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul CW warna biru BM 6078 NA atas nama Jasmaniar serta 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau BM 5428 JU atas nama Eva Susanti.
Kepada penyidik kelima pelaku tersebut mengakui bahwa aksinya tersebut dilakukan di 10 lokasi wilayah Pekanbaru, diantaranya Payung Sekaki, Bukitraya, Limapuluh, Sukajadi, dan Tenayanraya.
Kapolresta Pekanbaru, Kombea Pol Susanto, SIK melalui Kasubag Humas Polreata Pekanbaru, Iptu Budhi membenarkan atas tangkapan komplotan curanmor tersebut,
"Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki dan masih dalam pengembangan lebih lanjut karena dalam pengakuan komplotan ini masih ada tiga orang pelaku lagi berinisial, PJ, RM, dan Ek yang ditetapkan sebagai DPO," kata Budhi.
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Rico Mardianto
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Pilgubri 2024, Afrizal Sintong Ajak Masyarakat Rohil Pilih Syamsuar
- Ambil Formulir Balon Bupati Siak, Alfedri: Saya Berharap Gerindra Jadi Partai Koalisi
- Masyarakat Bengkalis Bangga dengan Suyatno, Bertekad Menangkan Paslon Nomor 4
- Batal Maju Pilwako Pekanbaru, 183 Ribu Simpatisan DAS Kecewa
- SBY Akan Datang ke Riau Mendukung Firdaus-Rusli
- Beredar Surat Putusan DPP Demokrat Untuk Paslon Firdaus-Ayat