Bahaya Jika Polisi Tangani Kasus Sukma dengan Sistem Restorative Justice
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyarankan pihak kepolisian tidak menggunakan atau menerapkan sistem restorative justice untuk menyelesaikan kasus puisi Sukmawati.
"Terlalu berani jika polri akan menerapkan sistem restorative justice untuk menyelesaikan kasus puisi Sukmawati. Walaupun Sukma sudah minta maaf, kasusnya harus tetap diproses di jalur hukum," kata Neta, Jumat (6/4) menaggapi kasus puisi Sukmawati yang dilaporkan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Jika sistem restorasi justice diterapkan, IPW mengkhawatikan bahwa polri akan dikecam kelompok-kelompok yang anti terhadap puisi sukmawati.
"Bukan mustahil akan muncul aksi-aksi yang merugikan polri. Situasinya tidak tepat jika polri menerapkan restorative justice system pada kasus sukmawati," terangnya.
Langkah tepat yang harus dilakukan polri menurut dia adalah mempercepat proses pemeriksaan kasus ini agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diproses di pengadilan.
"Biar pengadilan yang menguji apakah dalam kasus puisi Sukmawati ini ada unsur penistaan agama atau tidak. Bagaimana pun pengadilan adalah lembaga tertinggi dari penegakan supremasi hukum," ujarnya.
Sebaliknya jika Polri bersikap lelet menuntaskan kasus ini, dia merasa khawatir akan menjadi bola liar di pilkada serentak 2018 dan menjadi komuditas politik untuk memojokkan pihak tertentu di pilpres 2o19.
"Langkah terbaik adalah sebelum pilkada serentak Polri sudah melimpahkan kasus ini ke kejaksaan sehingga tidak ada manuver dari pihak tertentu untuk menggoreng kasus ini menjadi konflik yang bisa mengancam stabilitas keamanan," sarannya.
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang