Ketua DPR: Segera Lakukan Eksekusi Bagi Terpidana Mati Kasus Narkoba
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan eksekusi bagi terpidana mati dalam kasus narkoba.
"Saya meminta Komisi III DPR mendorong Kejaksaan untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Bamsoet, di Jakarta, Jumat (6/4).
Hal tersebut dikatakan Bamsoet terkait terbongkarnya kembali kasus perdagangan narkoba jenis sabu seberat 13,26 gram yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Menurut catatan mantan Ketua Komisi III DPR (membidangi hukum) itu, sampai bulan April 2018 masih ada 184 terpidana mati yang didominasi oleh narapidana kasus narkoba belum dieksekusi. "Eksekusi harus segera dilakukan guna memberikan efek jera," kata Bamsoet.
Terkait belum adanya batasan waktu yang diberikan terpidana mati dalam melakukan upaya hukum, Bamsoet meminta Komisi III DPR bersama Kemenkumham dan Kejaksaan untuk segera membahasnya.
"Perlu adanya batasan pemberian upaya hukum bagi terpidana mati ini, seperti dengan membuat aturan agar upaya hukum peninjauan kembali (PK) hanya dapat dilakukan satu kali," kata Bamsoet.
Bamsoet juga mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kepolisian untuk mengusut tuntas dan membongkar sindikat jaringan narkotika di dalam Lapas serta menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agar tidak berulang terus kasus peredaran narkoba di Lapas, dia memintaKemenkumham untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dengan memperketat pengawasan di dalam Lapas.
"Ini harus dicegah agar tidak terulang kasus serupa. Karena pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa 90 persen kasus narkoba di Indonesia melibatkan jaringan yang berada di Lapas," jelas Bamsoet.
Terakhir Bamsoet meminta Komisi III DPR mendorong pihak Kepolisian dan BNN untuk lebih meningkatkan kinerja dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang