Penjual Ganja Kering Diringkus Polisi Saat Menunggu Pembeli

Penjual Ganja Kering Diringkus Polisi Saat Menunggu Pembeli
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sat Narkoba Polresta Pekanbaru sukses menggagalkan peredaran 1 kilogram narkotika jenis ganja kering dengan tersangka NR (32) di Jalan Senapelan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. 
 
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman, SIK mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga.
 
"Pelaku ditangkap pada Rabu 21 Maret 2018 sekitar pukul 20.00 WIB dan masih dalam pengembangan penyidik terhadap pemilik barang yakni berinisial SI," ujar Kompo Dedi Herman, Jumat (6/4/2018).
 
Dari informasi masyarakat tersebut, petugas lantas langsung ke lokasi memantau pergerakan pelaku yang telah diketahui identitasnya. Di Jalan Senapelan petugas mendapati pelaku tengah menunggu pembeli barang haram itu.
 
Tidak membutuhkan waktu lama, petugas langsung mencokok pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor matic warna hitam yang berhenti di depan Masjid Raya Senapelan. 
 
Saat penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa 1 kilogram daun ganja kering yang dibungkus plastik dan 1 unit handphone Samsung lipat warna hitam. Tanpa perlawanan dari pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Durian, Pekanbaru. 
 
Di rumah pelaku petugas tidak mendapatkan barang bukti tambahan. Pelaku lalu digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
 
"Tersangka dan barang bukti kita amankan. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku barang tersebut adalah milik SI (DPO) dan pengakuannya tersangka mendapat imbalan Rp100 ribu untuk mengantarkan barang haram itu," kata Dedi Herman. 
 
 
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Rico Mardianto