Akhirnya Polisi New York Setuju Tak Lagi Awasi Komunitas Muslim
RIAUMANDIRI.CO, NEW YORK - New York Police Department (NYPD) menyetujui untuk tidak lagi melakukan pengawasan terhadap agama atau etnis tertentu. Selain itu, NYPD juga akan mendengarkan masukan dari komunitas Muslim.
NYPD telah mengembangkan materi pelatihan baru sebagai bagian dari kesepakatan untuk menanggapi klaim kelompok Muslim yang mengatakan polisi telah secara ilegal mengawasi umat Islam selama bertahun-tahun setelah serangan 11 September.
Kesepakatan yang diumumkan pada Kamis (5/3/2018) ini juga menyerukan agar pemerintah kota membayar dana kerusakan sebesar 75 ribu dolar AS dan biaya hukum sebesar 950 ribu dolar AS. Kesepakatan tersebut memastikan New Jersey juga akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam hal pengawasan.
Sebesar 47.500 dolar AS diberikan untuk perusahaan dan masjid yang dirugikan oleh pengawasan. Sebesar 25 ribu dolar AS akan diberikan untuk penggugat individu dengan tambahan 5.000 dolar AS.
"Penyelesaian masalah hari ini adalah pesan bagi semua penegak hukum: menjadi Muslim bukanlah alasan untuk diawasi," kata Farhana Khera, direktur eksekutif advokasi hukum dan organisasi pendidikan, Muslim Advocates.
Kami memenangkan kasus ini, jangan salah tentang itu. Tetapi sebagai seorang anggota angkatan bersenjata, saya yakin Amerika Serikat juga sebenarnya menang, kata Farhaj Hassan, seorang tentara cadangan AS dan penggugat utama dalam gugatan 2012 di pengadilan federal di Newark, New Jersey.
"Tidak ada yang suka melawan polisi. Polisi itu baik. Tapi dalam kasus ini, ketika polisi bertindak buruk, maka perlawanan harus dilakukan," tambah dia.
Gugatan muncul setelah The Associated Press mengungkapkan dalam serangkaian artikel pemenang hadiah Pulitzer, bagaimana NYPD menyusup ke kelompok mahasiswa Muslim. Polisi juga menempatkan informan di masjid-masjid sebagai bagian dari upaya untuk mencegah serangan teroris.
Di New Jersey, NYPD mengumpulkan data intelijen dari orang-orang biasa di masjid, restoran, dan sekolah mulai 2002. Polisi telah memata-matai setidaknya 20 masjid, 14 restoran, 11 toko ritel, dua sekolah dasar, dan dua asosiasi mahasiswa Muslim di New Jersey.
Kesepakatan pengawasan antara polisi dan komunitas Muslim dibuat setelah pengadilan banding Philadelphia pada 2015 menyamakan program pengawasan ini dengan pengasingan warga keturunan Amerika-Jepang selama Perang Dunia II. Selain itu, program ini juga disamakan dengan diskriminasi sebelum kerusuhan rasial pada 1950-an dan 1960-an.
Baher Azmy, Direktur Hukum dari Centre for Constitutional Rights, mengatakan kesepakatan itu akan melindungi komunitas Muslim. Kesepakatan tersebut akan melarang NYPD untuk melakukan pengawasan atas dasar agama atau etnis.
Komunitas Muslim juga diminta untuk memberikan masukan kepada Biro Intelijen NYPD dalam membuat panduan kebijakan baru. Sementara kontra-terorisme NYPD di New Jersey diminta untuk mengikuti Panduan Handschu, yang dihasilkan dari gugatan tahun 1971 oleh Partai Black Panther yang menuduh polisi terlibat dalam pengawasan luas terhadap aktivitas politik yang sah.
"Penyelesaian ini menunjukkan komitmen berkelanjutan oleh NYPD untuk melindungi hak konstitusional individu sambil menjaga New York sebagai kota teraman di Amerika," kata Zachary W Carter, pengacara terkemuka New York.
Sumber: republika.co.id