Edarkan Sabu, Warga Kampar ini Diringkus
Kamis, 05 April 2018 - 19:41 WIB

Tesangka bersama barang bukti
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir ringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (4/4/2018) di wilayah Desa Bukit Sakai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah DE alias PT (Lk 32) warga Suka Damai Desa Hidup Baru Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 10 paket kecil narkotika jenis shabu, sebuah kantung kain warna merah, 30 lembar plastik klip kecil, 1 buah sendok shabu dari pipet plastik, 1 unit Hp Nokia type 1280 warna ungu, 1 buah jaket warna dongker dan 1 Unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna merah Nopol BM-3563-JJ.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (2/4/2018) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu anggota opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari warga tentang peredaran narkotika di wilayah Desa Bukit Sakai yang dilakukan oleh tersangka PT.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Markus T. Sinaga SH, MH beserta anggota opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.
Pada malam harinya, Rabu (4/4/2018) sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Polsek ini mengintai gerak-gerik PT sesuai informasi yang diperoleh. Saat itu terlihat target sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun SP diduga hendak mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pemesannya.
Tanpa buang waktu tim langsung menyergap tersangka dan dilanjutkan penggeledahan badan terhadapnya. Kemudian didapati dalam saku jaket yang dipakai pelaku sebuah kantong warna merah berisi 10 paket kecil narkotika jenis sabu dan 30 lembar plastik klip kecil.
Setelah diinterogasi, tersangka DE alias PT mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, lebih lanjut dijelaskan bahwa dirinya telah mengedarkan shabu sejak bulan Februari 2017 lalu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril. J saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa "Tersangka DE alias PT beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan," jelasnya.
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota Ditolak
- Pastikan Besaran Kredit Fiktif, Jaksa Periksa Kacapem Bank di Rohul
- Polres Siak Usut Praktik Illegal Logging di HPT Sungai Apit, Ditemukan Tumpukan Kayu Mahang
- Diduga Pakai Narkoba, Polres Siak Tangkap JR di Rumahnya
- Kerap Dapat Perlakuan Kasar, Istri Tebas Leher Suami dengan Parang hingga Tewas
- Sofyan Basir Sempat Disodorkan Barang Bukti Kontrak PLTU Riau-1