26 Saksi Korupsi di Dispora Riau Diperiksa, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka

26 Saksi Korupsi di Dispora Riau Diperiksa, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau. Proses penanganan perkara masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.
 
Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, sejauh ini Penyidik telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi. Puluhan saksi itu berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.
 
"Selama proses penyidikan. Kita sudah memeriksa 26 orang saksi," ungkap Muspidauan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/5).
 
Sejak perkara ditingkatkan ke penyidikan dua bulan lalu, para saksi dipanggil untuk memperkuat bukti-bukti tindak pidana korupsi. "Pemeriksaan dilakukan hampir tiap hari," lanjut Muspidauan.
 
Dari lnformasi yang dihimpun, para pihak yang telah dimintaiketerangan, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Rahmad Rahim, Kepala Dispora, Doni Aprialdi, mantan Kepala Dispora Riau, Edi Yusti, dan Mislan yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, serta belasan rekanan pengerjaan proyek.
 
Meski telah memeriksa para saksi, Muspidauan mengatakan Penyidik belum menetapkan nama tersangka yang diduga menjadi pihak yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka, katanya, akan dilakukan setelah adanya gelar perkara. 
 
"Kita masih dalam proses penyidikan, masih kumpulkan bukti-bukti, sebelum dilakukan gelar perkara," pungkas Muspidauan.
 
Untuk diketahui, dugaan penyimpangan itu terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016, sebesar Rp21 miliar. Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Februari 2018 lalu. 
 
Penanganan perkara ini merupakan  tindaklanjut temuan BPK terhadap proyek di Dispora Riau. BPK menemukan penyimpangan sebesar Rp3,5 miliar pada proyek  sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016. Dalam proyek tersebut ditemukan adanya kekurangan volume kerja dan kelebihan bayar. Diyakini, proyek itu menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup besar.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang