PDIP: Partai Baru Tak Masuk Surat Suara Pilpres Cukup Fair

PDIP: Partai Baru Tak Masuk Surat Suara Pilpres Cukup Fair
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Rancangan Peraturan KPU (PKPU) menyatakan hanya logo partai pengusung capres yang akan masuk surat suara di Pilpres 2019. PDIP menilai peraturan ini sudah fair (adil).
 
Ketua DPP PDIP Andreas Pareira menilai keputusan tersebut telah melewati pertimbangan yuridis formal. Sehingga, menurut Andreas, partai baru pendukung capres tersebut belum berhak untuk mengusung capres pada 2019.
 
"Saya kira pertimbangan ini cukup fair. Pasti pertimbangan berdasarkan yuridis formal partai-partai baru ini belum berhak mengusung capres pada 2019, karena basis persyaratan minimal 20% pengusungan adalah hasil Pileg 2014," kata Andreas kepada detikcom, Kamis (5/4/2018).
 
Meski belum bisa mengusung capres, Andreas menyampaikan partai-partai baru itu bisa memberi dukungan dengan cara lainnya. Misalnya saja membantu materiel bagi capres yang dijagokannya.
 
"Namun dukungan secara materiel dari parpol baru tetap bisa diberikan pada capres di 2019," ujarnya.
 
Sebelumnya, komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan terdapat perbedaan bagi partai pengusung dan partai pendukung dalam surat suara pilpres. Nantinya hanya logo partai pengusung yang dapat dimasukkan dalam surat suara.
 
Hal ini tertuang dalam rancangan PKPU tahun 2018 pasal 12 tentang norma, standar prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggara pemilu yang saat ini sedang tahap uji publik.
 
"Bagi partai politik pengusung, logo partai masuk dalam surat suara pilpres, tetapi bagi partai politik pendukung, gambar partai politiknya tidak termasuk dalam surat suara pilpres," kata Wahyu. 
 
 
Sumber: detik.com