Forhati Akan Kawal Pasal LGBT Masuk UU KUHP
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Koordinator Presidium Forum Alumni HMI Wati (Forhati) Hanifah Husein mengatakan, pihaknya akan mengawal masuknya pasal soal sanksi pidana bagi LGBT atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender dalam RUU KUHP yang kini sedang dibahas di DPR.
"Ini harus kita kawal dan kita perjuangkan (LGBT masuk UU KUHP)," kata Hanifah didampingi Sekjen Forhati Jumrana Salikki dan sejumlah pengurus lainnya dalam pertemuan dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan, di Komplek Parlemen, Rabu (4/4/2018). Dalam pertemuan itu, Forhati menyampaikan hasil kajian terkait masalah LGBT.
Dia mengemukakan prihatin terkait kasus LGBT yang marak belakangan ini. Dia mengkhawatirkan generasi muda akan terjangkit "penyakit" LGBT jika tidak ada sanksi tegas terhadap pelaku LGBT tersebut.
"Kita kita tidak bisa mengontrol anak-anak kita selama 24 jam. Lebih mengerikan lagi, ini secara struktural sudah ada, terencanakan, ada dana khusus dari luar, ada komunitas yang sudah dibina dan sudah membuat organisasi yang pernah melakukan kongres di Jogjakarta. Kita tidak tahu apakah mereka sadar atau tidak tahu, apakah dia minta izin atau tidak dengan pemerintah daerah dan kenapa pemerintah daerah seolah diam saja," ujar Hanifah.
Sampaikan Hasil Kajian
Dalam KUHP peninggalan Belanda yang dipakai sekarang belum ada pasal khusus memberikan hukuman sebagai efek jera bagi pelaku LGBT. Karena itu kata Hanifah, sanksi pidana LGBT harus diperjuangkan dalam UU KUHP yang sedang dibahas DPR.
"Tadi kita telah sampaikan kepada Ketua MPR kenapa jadi senyap-senyap masalah LGBT ini, jangan-jangan orang lain yang bergerilya kemudian diaam-diam atau tiba-tiba nanti bisa terjadi ketok palu," tambah Hanifah usai pertemuan.
Dia menjelaskan, dalam pertemuan dengan Ketua MPR, Forhati menyampaikan hasil kajian. "Kita memang bukan ahli hukum sampai berbahasa dan masukan inilah hasil pemikiran Forhati. Kami ingin selamatkan keluarga, selamat NKRI. Banyak yang bisa dibuat tetapi selamatkan dahulu keluarga dan kita mulai dari keluarga," jelasnya.
Dikatakan, bangsa ini tak boleh disamakan seperti di Timor Leste atau bangsa lain yang melegalkan LGBT. "Kita Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila ber-Ketuhanan yang maha Esa. Semua agama yang ada di sini tidak membenarkan prilaku menyimpang. Sebab prilaku yang menyimpang itu kata para ahli 50 kali dampaknya lebih besar terhadap kematian dibanding dengan lainnya," kata Hanifah.
"Kita hanya ingin membuka mata bahwa orang yang akan melegalkan LGBT ini pasti dia bekerja keras tetapi kami mengingatkan diri kami bahwa kami tidak tidur melawan LGBT," ulasnya.
Reporter: Syafril Amir
Editor: Rico Mardianto