5.145 Tanah Wakaf di Riau Belum Bersertifikat, Ini Akibatnya

5.145 Tanah Wakaf di Riau Belum Bersertifikat, Ini Akibatnya
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sedikitnya 5.145 tanah wakaf di Riau belum bersertifikat. Data tersebut menunjukkan 65,96 persen yang belum memiliki sertifikat dari 7.800 lokasi. Hal ini mengakibatkan tidak jelasnya status hukum terhadap keberadaan tanah wakaf tersebut. 
 
"Dari 7.800 tanah wakaf yang ada di Riau, baru 2.655 yang mengantongi surat sertifikat atau 34,04 persen. Sedangkan yang lainnya masih dalam status belum bersertifikat dan menjadi permasalahan bagi kita," ujar Kepala Kantor Kementrian Agama Riau, Ahmad Supardi, Rabu (4/4/2018) usai penandatanganan MoU dengan BPN Riau, di acara Rapat Kerja kantor Kemenag Riau di Mutiara Hotel. 
 
Dikatakannya, seiring dengan disiapkannya program-program kegiatan tahun 2018, dirinya berharap agar permasalahan sertifikasi tanah wakaf bisa menjadi prioritas. Yakni dengan dilakukan percepatan baik dalam hal kelengkapan berkas dan dokumen maupun lainnya. Hal ini agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari terhadap status kepemilikan tempat ibadah tersebut. 
 
"Mudaha-mudahan dalam waktu tiga tahun, permasalahan ini bisa segera diselesaikan. Oleh sebab itu, dengan adanya kerja sama dengan BPN, apa yang menjadi target bisa terealisasi sesuai dengan yang diharapkan," paparnya. 
 
Ahmad menyebutkan, kendala sertifikasi tersebut adalah tidak adanya anggaran untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf tersebut. Dengan adanya kerja sama dengan BPN Riau ini, seiring dengan adanya peraturan pusat yang menyatakan bahwa biaya pengurusan sertifikasi akan dibiayai oleh BPN. 
 
"Jadi, menurut saya tidak ada kendala, karena ini sudah ada aturannya. BPN secara nasional diberikan kewenangan menyelesaikan sertifikat tanah, rumah ibadah, baik itu tanah gereja, dan wihara," ungkapnya. 
 
Oleh sebab itu, untuk menggesa pengurusan tersebut ia mengimbau kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk bisa mempersiapkan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Ini nantinya dilampirkan kepada BPN guna melakukan pengcekan terkait tanah dan ukuran. 
 
"Untuk keberadaan tanah wakaf non Islam yang merupakan tanah hibah dari masyarakat bisa melaporkannya kepada tempat ibadah tersebut atau kepada pihak yayasannya.
 
Sementara itu, Asisten I Pemprov Riau, Ahmad Syahrofie menuturkan bahwa pihaknya menyambut baik atas upaya sinergisitas antara Kemenag Riau dan BPN Riau. Diharapkan BPN bisa melakukan percepatan sertifikasi agar tidak terjadi konflik di kemudian hari. "Jangan ada yang penuntutan tanah ibadah," paparnya. 
 
Menenggapi permasalahan itu, Kepala BPN Riau, Lukman Hakim menuturkan bahwa pihaknya siap melakukan percepatan pengurusan sertifikasi tanah wakaf sebanyak 5.145 tersebut. Hal ini mengingat, permasalahan tanah selalu meningkat.
 
Diharapkan sinergisitas seluruh kabupaten kota juga bisa memberikan data yang valid. 
 
"Insya Allah, kita akan upayakan menyelesaikan hingga 2019. Jika seluruh dokumen lengkap, tidak perlu harus menunggu 3 tahun jika tahun ini lengkap akan kita selesaikan,"paparnya. 
 
Reporter:  Renny Rahayu
Editor: Rico Mardianto