Korupsi Dana Pengurusan Sertifikat, Mantan Legislator Kuansing Divonis 6 Tahun Penjara

Korupsi Dana Pengurusan Sertifikat, Mantan Legislator Kuansing Divonis 6 Tahun Penjara
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ketua Koperasi Siampo Pelangi, Arlimus, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana pengurusan sertifikat lahan Koperasi Siampo Pelangi, Kecamatan Cerenti, Kuantan Singingi. Tak ayal, vonis selama 6 tahun penjara dijatuhkan kepada mantan anggota DPRD Kuansing itu.
 
Demikian terungkap dipersidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (3/4/2018). Pembacaan putusan dilakukan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan mantan Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kuansing itu terbukti bersalah sesuai dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Arlimus selama enam tahun," ujar Hakim Ketua Toni Irfan.
 
Selain itu, hakim juga menghukum Arlimus membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,2 miliar.
 
"Setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak ada, hukuman itu juga bisa diganti dengan penjara selama dua tahun," lanjut Toni.
 
Atas vonis tersebut, Arlimus menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan JPU Jhon Leonardo Hutagalung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
 
Sebelumnya, JPU menuntut Arlimus dengan penjara selama  6 tahun 10 bulan penjara, denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan kurungan. JPU juga menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,2 miliar atau kurungan selama 3 tahun 5 bulan.
 
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, perbuatan terdakwa terjadi pada 2010 lalu. Saat itu, Koperasi Siampo Pelangi akan mengurus sertifikat lahan perkebunan kelapa sawit sistem kemitraan (plasma) dengan PTPN V.
 
Rencana itu berawal ketika pada Januari 2004 ketika masyarakat Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti menyetujui jika tanah ulayat seluas 4 ribu hektare dijadikan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan dengan PTPN V. 
 
Selanjutnya, pihak PT PTPN V Pekanbaru mengucurkan dana kepada pihak Koperasi Siampo Pelangi sebesar Rp1,2 miliar untuk pengurusan sertifikat kebun. Pengurusan sertifikat dilakukan terdakwa bersama Khairul Saleh (DPO). 
 
Namun, sekitar 200 persil lahan yang akan diurus tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sehingga tak bisa dikeluarkan sertifikatnya. Uang pengurusan itu harusnya dikembalikan terdakwa ke kas negara tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
 
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto