Plt Bupati Siak Penuhi Undangan Bawaslu Riau, Rusidi: Hasilnya Kita Publish Setelah Pleno
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Siak Alfedri dan dua orang pejabat di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak, yakni Kabag Umum Selasa (3/4/2018), menghadiri undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Kehadiran mereka terkait penelusuran lanjutan informasi masyarakat atas foto bersama Alfedri dengan pasangan calon gubernur Riau saat menghadiri acara di salah satu stasiun televisi di Jakarta, 8 Maret 2018 lalu.
Alfedri sendiri telah dimintai keterangan sekitar pukul 13.15 WIB hingga pukul 14.30 WIB, di Ruang Rapat Bawaslu Riau.
"Untuk Plt Bupati (Siak) Alfedri, Bawaslu Riau mengajukan 34 pertanyaan seputar kebenaran kehadiran beliau di acara tersebut, dan juga seputar kebenaran foto bersama dengan mengancungkan satu jari," ungkap Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, kepada Riaumandiri.co, Selasa sore.
Tidak hanya Alfedri, pada hari yang sama, proses pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua orang pejabat di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak. Mereka adalah Kabag Umum dan Kasubag Keuangan Setdakab Siak, yaitu masing-masing Roni Rakhmat dan Mulyadi.
"Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB unt Roni Rakhmat, dan pukul 11.00 WIB sampai 12.10 WIB untuk Mulyadi," lanjut Rusidi.
Diterangkan Rusidi, Roni diklarifikasi untuk untuk memastikan terkait dengan Surat Tugas Plt Bupati Siak, SPPD, dan undangan masuk kepada Plt Bupati Siak, serta jadwal Plt Bupati Siak pada 8 Maret 2018 saat kejadian foto bersama.
"Sementara, untuk Kasubag Keuangan (Mulyadi,red), kita tanyakan seputar pembayaran uang perjalanan dinas dan tiket pesawat, ajudan maupun staf kepada Plt Bupati Siak tanggal 8 Maret 2018," terangnya.
Dengan diperiksanya ketiga pejabat tersebut, melengkapi keterangan saksi-saksi yang telah diklarifikasi sebelumnya. Seperti, Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Siak Wan Saiful, dan Sekretaris DPW PAN Riau, T Zulmizan F Assagaf.
Rusidi meyakini proses klarifikasi telah rampung, dan akan dibawa dalam suatu pleno untuk memutuskan apakah laporan tersebut dapat diregister sebagai temuan atau tidak.
"Untuk hasilnya akan kita publish nanti setelah pleno. Kita akan umumkan secepatnya, apakah kasus ini dapat diregister sebagai temuan atau tidak. Yang jelas untuk penelusuran, kita merasa sudah cukup," imbuh Rusidi Rusdan. ***
Reporter : Dodi Ferdian
Editor : Rico Mardianto