Empat Pelaku Pembunuhan Beruang Madu di Inhil Dibekuk Polisi
RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir mengamankan empat orang petani diduga pelaku pembunuhan pelaku terhadap beruang madu yang sempat viral di media sosial.
"Bermula dari informasi yang datang dari Bareskrim Polri tentang adanya sebuah video penangkapan dan pembunuhan beruang madu yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir," ungkap Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, SIK, Senin (2/4/2018).
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M Adhi Makayasa, SH bekerjasama dengan Polhut dan BKSDA.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kejadian tersebut memang benar adanya. Tim gabungan berhasil menangkap 4 orang yang masing-masing berinisial FS, (33) pekerjaan petani, warga Parit 10 Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, JS (51), pekerjaan petani, warga Desa Karya Tunas Jaya, Kecamatan
Tempuling, GS (34) pekerjaan petani, warga Parit 1 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, dan JPDS (39) pekerjaan petani, warga Desa Karya Tunas Jaya, Kecamatan Tempuling.
Petugas Polres Inhil memperlihatkan salah satu bagian tubuh beruang madu.
Setakat ini, dari pengakuan para terduga pelaku, niat awalnya adalah memasang jerat babi. Ketika kemudian yang terjerat adalah beruang madu, timbul niat para terduga pelaku untuk memotong satwa liar tersebut, dan dagingnya lantas dibagi-bagikan ke teman para terduga pelaku.
Dari mereka, disita barang bukti berupa kulit beruang madu, daging dan empedu beruang madu serta tali nylon yang digunakan untul menjerat hewan liar tersebut.
Terhadap para terduga pelaku, akan dikenakan UU 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.
"Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menentukan peran dari masing masing terduga pelaku," tandas Kapolres. ***
Reporter : Ramli Agus
Editor : Rico Mardianto