KNCI Tolak Pembatasan Registrasi SIM Card, Ini Jumlah Kerugian Akibat Kebijakan Kominfo

KNCI Tolak Pembatasan Registrasi SIM Card, Ini Jumlah Kerugian Akibat Kebijakan Kominfo
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kebijakan pemerintah yang membatasi pendaftaran kartu selular atau SIM Card ditentang ratusan pengusaha konter telepon selular (ponsel) yang tergabung dalam Komunitas Niaga Cellular Indonesia (KNCI). Menurut KNCI, kebijakan tersebut sangat merugikan karena mengurangi pendapatan mereka selaku pengusaha.
 
Adapun kebijakan tersebut, yakni pembatasan satu Nomor Induk Keluarga (NIK) untuk tiga kartu selular yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016, tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. 
 
Guna menyampaikan aspirasinya, KNCI mendatangi Gedung DPRD Riau, Senin (2/4/2018). Tidak hanya spanduk tuntutan, aksi protes ini juga diwarnai dengan pemasangan papan bunga dan membawa keranda yang menggambarkan rasa berdukacita atas kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
 
"Kebijakan Kominfo membatasi registrasi satu NIK untuk tiga kartu, secara otomatis mengakibatkan kerugian besar bagi pelaku usaha karena pembatasan stok. Untuk itu kami menolak pembatasan satu NIK untuk tiga kartu dalam aturan itu," kata Wahyudi selaku Ketua DPD KNCI Riau, saat ditemui di sela-sela aksi.
 
Dikatakannya, jumlah konter di Provinsi Riau mencapai 20.000-23.000 dengan estimasi satu konter mempunyai 250 pcs kartu perdana dengan modal masing-masing 25.000/pcs. Maka total kerugian per konter mencapai Rp7-10 juta, jika dikalikan dengan total keseluruhan konter di Riau maka jumlahnya mencapai seratus miliar rupiah. 
 
"Kami juga merupakan masyarakat turut memajukan perekonomian, membuka usaha, terciptanya lapangan kerja, dan mengurangi pengangguran. Tapi kerugian bagi pelaku usaha tentu berdampak pada pengangguran massal," lanjutnya seraya mengatakan aksi ini juga digelar secara serantak di 25 provinsi di Indonesia.
 
 
Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan pelaku usaha kepada DPRD Riau agar diteruskan kepada Presiden dan DPR RI untuk merevisi aturan Kominfo tersebut. 
 
Di antaranya yang disampaikan dengan pembatasan ini, akan berakibat pada paket data/kuota internet akan naik tajam karena pembatasan registrasi satu NIK tiga kartu akan membatasi produksi paket data yang selama ini dinikmati dengan harga murah.
   
"Kemudian, semakin tinggi pengeluaran karena paket data dan pulsa yang harganya tentu otomatis naik. Kalau harganya sudah mahal maka daya beli masyarakat akan menurun dan para pedagang  kecil yang menggantungkan hidup yang dari usaha itu akan banyak pengangguran masal  dan efek negatifnya sangat besar, sebutnya. 
 
"Perlu digaris bawahi kami mendukung registrasi SIM Card dengan NIK. Namun kami menolak pembatasannya, karena kalau kartu kuota paket otomatis akan terblokir mengurangi jumlah produksi," katanya Wahyudi lebih lanjut.
 
Selang beberapa lama berorasi, perwakilan pendemo ditemui Ketua Komisi II DPRD Riau Makmun Solihin, Sekretaris Komisi II Mansyur HS, dan sejumlah anggota Komisi II lainnya di Ruangan Komisi II DPRD Riau.
 
"Kami akan rapat menentukan jadwal untuk konsultasi di Kementerian Kominfo. Sebisa mungkin terjadi dialog dengan Kementerian. Untuk mencarikan solusi atas permasalahan ini," sebut Makmun Solihin usai pertemuan. ***
 
Reporter : Dodi Ferdian
Editor      : Rico Mardianto