Fadli Zon: Pelarangan Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg Perlu Dikaji

Fadli Zon: Pelarangan Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg Perlu Dikaji
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan perlu adanya kajian yang mendalam soal pelarangan narapidana (napi) koruptor untuk menjadi calon legislatif (caleg).
 
“Tentu perlu dikaji lebih dalam soal rencana ini. Jangan sampai kemudian karena ada ide yang baru atau hal yang menjadi perhatian publik bisa menghilangkan hak untuk dipilih dan memilih seseorang,” ujar Fadli di Komplek Senayan, Jakarta, Senin  (2/4/2018).
 
Menurut politisi dari Partai Gerindra itu, setiap rencana yang dicanangkan perlu mengacu kepada undang-undang. Karena hirarki peraturan kita sudah jelas. Peraturan PKPU tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu,” jelas Fadli.
 
Fadli setuju saja yang menjadi caleg itu adalah orang yang teladan, mempunyai integritas, kapasitas, kapabilitas dan orang yang memang bisa tunduk pada aturan hukum serta partai.
 
“Idealnya, menurut saya bagi mereka yang sudah pernah terkena kasus korupsi atau menjadi narapidana dan terdakwa dan itu memang terbukti bukan dari kriminalisasi, ya tentu sebenarnya tidak perlu untuk mencalonkan lagi. Saya kira masih banyak orang lain, kita juga harus melihat hak keadilan bagi setiap orang untuk dicalonkan menjadi caleg,” pungkasnya.
 
Masalahnya kata Fadli Zon, UU yang mengatur tentang Pemilu belum ada pelarangan mantan napi koruptor menjadi caleg. Dulu kata Fadli Zon, memang pernah ada aturan terpidana 5 tahun ke atas tidak bisa mencalonkan sebagai calon legislatif, tapi itu sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. 
 
“Jadi saya kira perlu ada kajian yang mendalam jangan sampai ini merugikan mereka yang ingin mencalonkan. Karena hukum dikita kan kadang-kadang belum tentu mencerminkan juga keadilan itu,” imbuhnya.
 
Fadli menekankan perlunya kembali kepada aturan UU yang sudah disepakati dan disepakati bersama. “Karena hak untuk dipilih dan memilih itu adalah hak yang telah dijamin oleh konstitusi. Kalau misalnya ada peraturan-peraturan lain itu perlu didiskusikan lebih lanjut, jangan sampai menggangu atau merubah norma yang sudah ada di dalam UU,” kata Fadli. 
 
Reporter: Syafril Amir
Editror: Rico Mardianto