Ketua DPRD Bengkalis Hadiri Rapat Kerja Bersama Presiden Jokowi
RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir bersama Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menghadiri Rapat Kerja Pemerintah (RKP) dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta International Expo (JIExpo), Rabu (28/3/2018).
RKP dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha di daerah ini, diikuti 1.080 bupati/walikota dan ketua DPRD dari 540 daerah se-Indonesia, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Ketua DPRD Bengkalis dan Bupati Bengkalis, turut hadir Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Indra Gunawan. Raker dibuka Wakil Presiden Jusuf Kalla, sementara Presiden Joko Widodo memberikan arahan secara mendalam pada acara tersebut.
Ketua DPRD Bengkalis mengungkapkan, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, Pemerintah Daerah diminta untuk bergerak cepat mengambil langkah-langkah penting bagi percepatan pelaksanaan usaha di daerah. Selain itu, kepala daerah agar menjaga citra Indonesia sebagai daerah tujuan investasi dengan segala kemudahan.
"Terkait dengan arahan Bapak Presiden tersebut, sejauh ini kita sudah mendukung dalam upaya mempermudah investasi di Negeri Junjungan. Sejauh ini, untuk pengurusan dan penyelesaian perizinan, berada pada satu instansi, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu," ungkap Kadir.
Ditambahkan Ketua DPRD Bengkalis, Presiden meminta agar regulasi daerah dalam berupa peraturan daerah yang menghambat iklim investasi agar ditinjau ulang. Jangan sampai payung hukum yang ada malah membuat iklim investasi tak nyaman.
Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir dan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin berbincang ketika hendak memasuki JIExpo.
Terkait dengan hal ini, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, memerintahkan instansi terkait untuk melihat dan meninjau, apakah ada payung hukum yang dinilai menghambat iklim investasi.
Ditambahkan Bupati, kepala daerah didukung ketua DPRD, diminta untuk bisa menyakinkan calon investor bahwa berusaha di daerah dan Indonesia pada umumnya terjamin. Baik itu dari aspek pengurusan perizinan maupun kepastian hukum serta keamanannya.
Ditambahkan Bupati, dari aspek kepastian pengurusan perizinan, selagi sudah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan, maka langsung diproses instansi terkait. ''Begitu juga dari aspek kepastian berusaha dan keamanan. Alhamdulillah, kondisi keamanan di Negeri Junjungan, dalam situasi aman dan damai,'' ungkapnya.
Untuk meningkatkan investasi di Kabupaten Bengkalis, Amril menegaskan pihaknya akan terus melakukan penguatan kerja sama dengan stakeholder terkait, termasuk dengan pelaku dunia usaha.
"Presiden mengingatkan agar pembangunan di daerah, tidak selalu mengandalkan APBD saja. Untuk itu, guna menyehatkan pertumbuhan ekonomi, baik nasional maupun daerah membutuhkan kemudahan-kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di daerah,'' tambah Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir.
Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir bersama ketua DPRD se-Indonesia mengikuti RKP dengan Presiden di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Bentuk Satgas
Tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan pelaksanaan berusaha di daerah.
''Alhamdulillah sudah membentuk membentuk Satgas tersebut. Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 580/KPTS/XII/2017, tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kabupaten Bengkalis,'' tegas Amril Mukminin usai menghadiri Raker bersama Presiden RI Joko Widodo di Hall B3, Internasional Expo (JIExpo), Kemayoran Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Keberadaan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Daerah dipimpin Sekretaris Daerah, sedangkan Inspekterur selaku Ketua Harian dan Asisten Ekonomi Pembangunan dan Asisten Pemerintahan selaku Sekretaris I dan II.
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin berbincang dengan Walikota Dumai ketika hendak memasuki JIExpo.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Indra Gunawan, Satgas akan melakukan pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan terhadap izin yang sedang diproses, yang masih bermasalah maupun izin yang baru serta langkah konkrit lainnya seperti inventarisasi dan evaluasi peraturan daerah yang terindikasi menghambat pelaksanaan percepatan berusaha.
Kemudian menginventarisir berapa jumlah izin yang sudah masuk dan berapa izin yang sudah selesai, termasuk yang belum selesai ini tentunya harus diketahui apa penyebabnya.
Lebih lanjut Satgas ini adalah bottleneck atau cara mempersempit hambatan-hambatan dari proses perizinan yang ada dalam berusaha. Intinya pekerjaan utama dari satgas ini adalah menginventarisir semua izin-izin yang bermasalah. Kemudian dilakukan percepatan agar investasi bisa masuk
Dalam mengawal pelaksanaan percepatan berusaha, satgas tersebut berfungsi untuk menjalin komunikasi terintegrasi (single submission) dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain itu, satgas itu juga memiliki fungsi untuk memudahkan pelaku usaha (investor).***