Nyabu di Kantor, Ketua KPU Ditangkap
Ahad, 01 April 2018 - 16:13 WIB

Ilustrasi
RIAUMANDIRI.CO, ACEH - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU-nya Aceh) Lhokseumawe, Syahril M Daud, ditangkap polisi karena diduga mengkonsumsi sabu di kantornya. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,34 gram dari ruang kerja tersangka.
"Tersangka ditangkap pada Jumat 30 Maret 2018 sekitar pukul 23.30 WIB berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar saat dimintai konfirmasi detikcom, Ahad (1/4/2018).
Syahril ditangkap di kantor KIP Lhokseumawe di Jalan Antara Desa Gampong Jawa Baru Kecamatan, Banda Sakti Kota lhokseumawe. Saat itu, polisi mendapat informasi adanya orang yang diduga mengkonsumsi sabu di sana.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe turun tangan dan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan Syahril di ruangannya. Di sana, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti seperti bong dan sabu.
Menurut Misbah, posisi alat hisap sabu saat itu berada di atas lemari sedangkan kaca pirek dan perlengkapan lain di dalam laci meja kerja tersangka. Syahril tak berkutik saat ditangkap.
"Untuk akses keluar masuk pintu ruangan hanya satu dan hanya ada tersangka sendiri di dalam ruang kerja tersebut pada saat dilakukan penangkapan," jelas Misbah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kaca pirek yang berisikan sabu seberat 1,34 gram, satu alat hisap bong, satu unit telepon genggam, satu buah plastik dan lainnya.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Misbahul. ***
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Pendemo Desak Gubri Perintahkan Bupati Inhu Bentuk Tim
- Polisi yang Tendang Driver Ojol Minta Maaf dan Terancam Sanksi Mutasi
- Begini Kronologi Pembacokan yang Tewaskan Mahasiswa UGM
- Korban Sesalkan Pelaku Belum Diproses Polisi
- Polisi Ringkus Perambah Hutan di TNTN
- Penemuan Mayat Tanpa Identitas Hebohkan Warga Meranti