KPU Riau Sosialisasikan Sistem SIPPP kepada Calon DPD dan LO

KPU Riau Sosialisasikan Sistem SIPPP kepada Calon DPD dan LO
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar sosialisasi tentang persyaratan bakal calon DPD peserta Pemilihan Umum 2019, Sabtu (31/3/2018) di Hotel Pangeran, Pekanbaru. Acara ini dihadiri sejumlah petugas penghubung antara parpol dan KPU (liaison officer) dan calon DPD serta awak media. 
 
Pada Pemilu DPD 2019, KPU memperkenalkan sistem baru yaitu SIPPP (sistem informasi perseorangan peserta pemilu). SIPPP adalah  media informasi tentang penyelenggara pemilu yang berbasis online yang memuat informasi dan data para penyelenggara pemilu. Selain menyediakan data informasi tentang data diri dan riwayat penyelenggara, SIPPP juga menyajikan data kinerja para pegawai KPU. 
 
Sistem teranyar ini menghasilkan data penyelenggara pemilu secara mutakhir dan terintegrasi. Dengan adanya SIPPP, kinerja penyelenggara pemilu jadi lebih mudah dan dapat dipantau publik dan dapat menjadi bahan evaluasi bagi masing-masing penyelenggara pemilu.
 
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Riau, Ilham Yasir mengatakan, jika pemilu partai politik menggunakan sistem informasi partai politik (sipol) sedangakan di pemilu DPD menerapkan sistem SIPPP.
 
"Dalam sistem ini, jika terdapat dukungan ganda kepada salah satu calon DPD maka calon dikenai pengurangan jumlah dukungan minimal pemilih sebanyak 50 kali temuan bukti yang digandakan," papar Ilham.
 
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa SIPPP ini hampir sama dengan sistem sipol, hanya saja terdapat sedikit perbedaan seperti jumlah suara pada sipol 15.000 suara sedangkan pada SIPPP 2000 suara. 
 
Disinggung mengenai keresahan sejumlah calon DPD terkait pemekaran wilayah yang berdampak pada perubahan domisili pemilih, Ilham mengatakan hal itu tidak menjadi masalah berarti sejauh identitas pemilih sudah sesuai dengan data yang diverifikasi pihak penyelenggara pemilu.
 
Selain itu, dalam presentasinya, Ilham Yasir menyarankan kepada calon DPD atau petugas penghubung untuk menyerahkan daftar dukungan pada hari pertama dikarenakan apabila terjadi kekurangan data, masih ada kesempatan untuk melengkapi.
 
"Karena waktunya terbatas yaitu hanya selama lima hari," ujar Ilham.
 
Rerporter: Miqdarullah Burhan
Editor: Rico Mardianto