Pemdes Diminta Dorong Pengembangan BUM Desa sebagai Lembaga Penggali PADesa
RIAUMANDIRI.CO, RUPAT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis, Yuhelmi mengatakan, penyertaan modal yang telah disalurkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan bentuk dukungan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat desa.
"Kita sangat memberikan apresiasi kepada Pemdes yang telah menunjukan dukungannya dalam pengembangan ekonomi desa melalui BUM Desa sebagai salah satu lembaga dengan suntikan modal usaha yang diberikan," ungkapnya dalam Rapat Koordiansi Gabungan Kecamatan Rupat dan Rupat Utara melalui Kasi Pengembangan Usaha Ekonomi (PUE), Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Rinaldi Eka Wahyud, Kamis (28/3/2018).
Masih kata Rinaldi, dengan modal yang diberikan, (Pemdes) harus terus memantau perkembangan BUM Desa dengan melakukan pembinaan dan evaluasi capaian usaha yang telah ditargetkan.
"Saat ini kita masih melihat beberapa kelemahan dalam pengembangan BUM Desa, salah satunya BUM Desa yang telah dibentuk namun masih ada yang tidak mendapat suntikan modal sama sekali. Jadi ini menjadi bahan evaluasi kita kedepan," ujarnya.
Rinaldi yang ditemui awak media usai acara rakor gabungan di Aula Kantor Camat Rupat ini, juga menyatakan bahwa BUM Desa merupakan salah satu kelembagaan yang bertujuan menggali Pendapatan Asli Desa (PADesa).
Dengan kewenangan yang dimiliki, BUM Desa dapat mengelola usaha dari modal dana desa yang diserta kepada BUM Desa, selain itu juga kekayaan atau aset yang memiliki potensi ekonomi juga tidak lepas dari kewenangan BUM Desa untuk dikelola.
"Untuk itu kita sangat berharap pemerintah desa dapat memberikan dorongan pengembangan BUM Desa. Sehingga dapat dijadikan sebagai salah satu lembaga ekonomi penggali PADesa", ungkap Rinaldi.
Terkhusus Kecamatan Rupat dan Rupat Utara, lanjutnya sebagaimana laporan pada saat Rakor masih ada penyertaan modal yang dinilai masih direncanakan pemerintah desa, agar dapat terselenggara.
"Mungkin pemerintah desa masih perlu mendalami usaha apa yang layak dikembangkan di tingkat desa yang benar-benar sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat. Tentu hal itu menjadi kewenangan desa untuk menyertakan modal nantinya," sebut Rinaldi.
"Yang jelas kita sudah tegaskan pada Pendamping Desa dan Direktur BUM Desa dalam pengembangan usaha BUM Desa hendaklah mengutamakan potensi Desa dan kebutuhan masyarakat yang disusun secara prioritas,” paparnya.
Serta, sambungnya, yang paling terpenting bahwa dalam pengelolaan BUM Desa butuh koordinasi yang baik antara direktur dengan Kepala Desa selaku komisaris, Ketua BPD selaku pengawas umum serta Pendamping Desa Ekonomi selaku pembinaan terutama dalam menginisiasi regulasi.
Rinaldi juga menyampaikan dalam pengelolaan untuk saat ini BUM Desa fokus saja pada Perdes dan AD/ART, sesuai amanah Permendes tentang BUM Desa. Kedepan dalam bentuk pembinaan, DPMD akan menyusun regulasi terkait pengelolaan BUM Desa.
Reporter: Usman
Editor: Nandra F Piliang