Rencana Pasutri Edarkan Sabu di Bandung Digagalkan Petugas Bandara Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Petugas Aviation Security (Avsec) Bandar Udara (Bandara) Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika. Kali ini, 949 gram sabu-sabu berhasil diamankan dari pasangan suami istri, M Aji Nurdin (30), dan Mai Lianda (33), Jumat (30/3/2018).
Dikatakan Jaya Tahoma Sirait selaku Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara SSK II Pekanbaru, pasangan ini diringkus saat hendak berangkat menggunakan pesawat Lion Air dengan tujuan Bandung, Jawa Barat. "Diamankan sekitar pukul 05.50 WIB di SCP (Security Check Point) 2," ungkap Jaya.
Dalam menjalankan aksinya, warga Nangroe Aceh Darusalam ini mencoba mengelabui petugas. Mereka mengemas sabu-sabu tersebut jadi enam paket dengan berbagai ukuran. Barang haram itu disimpan di sela-sela paha dan payudara. "Yang laki-laki meletakkan di selangkangan, dan si perempuan di dada (bra)," papar Jaya.
Setelah ditimbang, berat sabu-sabu tersebut sekitar 949 gram. Petugas berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Kita serahkan pelaku dan barang bukti ke Polresta Pekanbaru," tandas Jaya.
Penangkapan narkoba oleh pihak Bandara SSK II Pekanbaru ini merupakan yang keempat dilakukan petugas Bandara SSK II Pekanbaru selama 2018.
Pada 6 Februari lalu, petugas juga menggagalkan pengiriman narkoba melalui titipan paket kargo udara yaitu sebanyak 209 gram sabu-sabu. Selain sabu, juga disita 1.011 butir pil ekstasi atau sekitar 303 gram yang dikemas ke dalam spare part. Narkoba tersebut rencananya dikirimkan ke suatu alamat di Denpasar, Bali. Barang haram itu juga sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru.
Pada 14 Februari, petugas juga menggagalkan penyelundupan 200 gram sabu-sabu. Saat itu, pelaku akan terbang dengan GA 199 dengan tujuan Jakarta. Serta, Sabtu, 17 Maret 2018, petugas mengamankan Dede Oktavianto dan M Zainuddin. Mereka membawa 1,5 Kg sabu-sabu dengan tujuan Jakarta.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto