Diduga Lecehkan Nabi Muhammad, Pria Ini Ditangkap
Jumat, 30 Maret 2018 - 08:31 WIB

Ilustrasi
RIAUMANDIRI.CO, MEDAN - Personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial MG (21) warga Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, terkait dugaan kasus penghinaan agama lewat media sosial.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Kamis (29/3/2018), mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan dari Front Pembela Islam (FPI) berdasarkan LP/589/III/2018/SPKT/Restabes Medan, pada 28 Maret 2018, tentang adanya pengguna media sosial yang menghina Nabi Muhammad SAW.
Dalam akun Facebook-nya, tersangka menuliskan status yang tak pantas menghina Nabi Muhammad SAW. "Atas tulisan penghinaan agama itu, FPI kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan," ujar Kombes Pol Rina.
Ia mengatakan, Satuan Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan penghinaan itu langsung melacak keberadaan pemilik akun Facebook yang menghina umat Muslim tersebut.
Dari penyelidikan, petugas berhasil meringkus pelaku di kos-kosannya Jalan S Parman, Gang Rustam, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa dia mengaku sakit hati karena agamanya kerap dihina melalui media sosial, sehingga MG nekat melakukan aksi balas dendam.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa telepon genggam. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU ITE dengan hukuman maksimal hukuman penjara sembilan tahun," kata mantan Kapolres Binjai itu.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Terkait
- APR Dukung Pertumbuhan Industri Fesyen Berkelanjutan Indonesia
- Tak Ada Revisi Peraturan Perpanjangan Kontrak Freeport
- Tawarkan Parcel Berkualitas dan Terjamin
- Indonesia Buka Peluang TikTok Shop Beroperasi
- Tak Perlu Datang ke Siak untuk Urus Izin Investasi, Ranperda RDTR OSS Sudah Disahkan
- Harga TBS Naik 1,08 Persen