Politikus Golkar Fayakhun Andriadi Ditahan KPK
Rabu, 28 Maret 2018 - 18:37 WIB

Fayakhun Andriadi
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan politikus Golkar, Fayakhun Andriyadi. Ia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring Bakamla.
Fayakhun keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2018) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna oranye.
Tak ada komentar apa pun yang dilontarkan Fayakhun terkait kasusnya. Ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Belum ada keterangan di mana Fayakhun akan ditahan. Pihak KPK belum memberi pernyataan soal lokasi penahan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait dengan kasus suap di Bakamla.
"Menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, yaitu FA (Fayakhun Andriadi) selaku anggota DPR, menerima hadiah atau janji," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2) lalu.
Alex menyebut Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari anggaran Rp 1 triliun. Selain itu, dia diduga menerima USD 300 ribu.
Sumber: detik.com
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Terdakwa Sabu 40 Kg di Siak Divonis Mati, Keluarga Menangis Histeris Sambil Berteriak
- Polisi Selipkan Pesan Damai Saat Kampanye Keselamatan Lalulintas
- Datangi Kejati Riau, PPTK Serahkan Dokumen Terkait Proyek Drainase Pekanbaru Paket B
- Fauzan Divonis 5 Tahun dalam Perkara Korupsi PMB-RW
- Pria di Kampar Sekap dan Cabuli Anak Tetangga
- Polisi Akan Periksa Pihak Rumah Sakit Karena Rahasiakan Hasil Swab Habib Rizieq