Toko Ponsel di Jalan Durian Pekanbaru Dimolotov OTK, 1 Orang Jadi Korban
Rabu, 28 Maret 2018 - 00:30 WIB

Kondisi toko ponsel di Jalan Durian Pekanbaru beberapa saat setelah dimolotov orang tak dikenal.
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Suasana di Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru mendadak gempar dengan peristiwa bom melotov di sebuah konter handphone, Selasa (27/3/2018) sekitar pukul 20.09 WIB.
Peristiwa tersebut memakan korban seorang pemilik konter yang diketahui bernama Nando. Akibatnya, korban mengalami luka bekas percikan akibat lemparan bom melotov.
Seorang saksi di lokasi kejadian yakni Neng (51) mengaku saat itu ia baru selesai membeli pulsa di toko korban.
"Baru dua menit saya isi pulsa, tiba-tiba dengar suara ledakan, saya lihat ada motor Supra yang dikendarai seorang pemuda mengenakan baju kaos merah dan memakai helm, tapi saya tidak ada kepikiran yang aneh-aneh," kata Neng kepada Riaumandiri.co, Selasa (27/3) malam.
Saksi lainnya yang tak lain anak pemilik kontrakan toko yang saat itu tengah bermain di luar mengatakan bahwa pelakunya naik sepeda motor Supra. Setelah melempar botol orang tak dikenal tersebut bergegas kabur dengan sepeda motornya.
"Pakai baju merah tu yang lempar, dia lari pakai motor Supra, adek pas main di depan tu," tuturnya sembari dipegangi ibunya.
Sementara, Kapolsek Sukajadi AKP Zulfa, SIK, saat ditemui di lokasi kejadian, membenarkan ada peristiwa diduga bom melotov di Jalan Durian tersebut,
"Benar, telah terjadi peristiwa diduga bom melotov di sebuat toko ponsel dan saat ini masih belum diketahui apa penyebab terjadinya peristiwa ini dan masih dalam penyidikan," terangnya.
"Korban merupakan pemilik toko, dirinya hanya terkena percikan kaca dari dugaan molotov tersebut, selanjutnya kasus ini masih akan kita dalami," pungkas Zulfa.
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Rico Mardianto
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Dua Mantan Pejabat Puskesmas Rumbio Jaya Disidang Terkait Korupsi
- Pedagang Pekanbaru Terjaring Razia BNK Bukittinggi
- Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Tengku Fauzan Divonis 8 Tahun Penjara
- Rampungkan Telaahan, Kejati Riau Segera Terbitkan Sprint Lid Penyimpangan Proyek Embung
- Keluarga Munir Akan Laporkan Jokowi ke Ombudsman
- Ai Bunuh Rudi