PK Ditolak, Pengacara Ahok Enggan Tanggapi Putusan MA
Selasa, 27 Maret 2018 - 11:36 WIB
Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga Adiknya Fifi Lety Indra memberikan penjelasan usai sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra enggan menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang didakwakan kepada kliennya. Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018.
"Hari ini penuh dengan berita soal PK Ahok yang ditolak MA," kata adik dari Ahok itu, Selasa (27/3).
Fifi hanya mengutip ayat dari Alkitab. Saat ditanya lebih jauh, Fifi yang saat ini berada di Pulau Belitung enggan memberi keterangan lebih banyak.
Melalui kuasa hukum Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur, Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018. Ahok mengajukan PK dengan membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di PN Negeri Bandung, Jawa Barat.
PN Bandung menilai Buni Yani secara sah dan terbukti bersalah memotong video Ahok di Kepulauan Seribu. Video yang dipotong itu membuat Ahok menjalani persidangan dan kemudian dinyatakan bersalah.
Ahok mendapat vonis dua tahun penjara. Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap melanggar UU ITE.
MA menunjuk Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai pimpinan sidang PK Ahok. Pada Senin (26/3) kemarin, MA menolak pengajuan PK Ahok. Putusan bernomor 11 PK/PID/2018 memutuskan menolak PK Ahok dengan pertimbangan seluruh alasannya tidak dapat dibenarkan.
Editor: Nandra F Piliang
Sumber: Republika
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Arcah Ganesha Ditemukan Saat Gali Lubang Pondasi Rumah
- Fahri Hamzah Dukung Eks Jubir KPK Jadi Bela Syahrul Limpo
- Selama Tahun 2022, KPK Ambil Alih 27 Kasus dari Kejagung
- Lakukan Ibadah Umrah, Puan Doakan Kesejahteraan Rakyat Indonesia
- Padang Perkuat Peran Camat Cegah Narkoba
- Gunung Tertinggi di Tata Surya Bukan di Bumi