PK Ditolak, Pengacara Ahok Enggan Tanggapi Putusan MA

PK Ditolak, Pengacara Ahok Enggan Tanggapi Putusan MA
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra enggan menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang didakwakan kepada kliennya. Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018.
 
"Hari ini penuh dengan berita soal PK Ahok yang ditolak MA," kata adik dari Ahok itu, Selasa (27/3).
 
Fifi hanya mengutip ayat dari Alkitab. Saat ditanya lebih jauh, Fifi yang saat ini berada di Pulau Belitung enggan memberi keterangan lebih banyak. 
 
Melalui kuasa hukum Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur, Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018. Ahok mengajukan PK dengan membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di PN Negeri Bandung, Jawa Barat.
 
PN Bandung menilai Buni Yani secara sah dan terbukti bersalah memotong video Ahok di Kepulauan Seribu. Video yang dipotong itu membuat Ahok menjalani persidangan dan kemudian dinyatakan bersalah. 
 
Ahok mendapat vonis dua tahun penjara. Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap melanggar UU ITE.
 
MA menunjuk Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai pimpinan sidang PK Ahok. Pada Senin (26/3) kemarin, MA menolak pengajuan PK Ahok. Putusan bernomor 11 PK/PID/2018 memutuskan menolak PK Ahok dengan pertimbangan seluruh alasannya tidak dapat dibenarkan.
 
 
Editor: Nandra F Piliang
Sumber: Republika