Pemimpin Kelompok Saracen Dituntut 2 Tahun

Pemimpin Kelompok Saracen Dituntut 2 Tahun
RIAUMANDIRI.CO,PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jasriadi (32) dengan pidana penjara selama dua tahun. Jasriadi yang sebelumnya disebut-sebut sebagai pemimpin Kelompok Saracen itu dinilai terbukti melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih, Koordinator Saracen Provinsi Jawa Barat (Jabar).
 
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (26/3/2018) sore. Adapun agenda sidang, yakni pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Sukatmini, di hadapan majelis hakim yang diketuai Asep Koswara.
 
Dalam tuntutannya, JPU Sukatmini menyatakan perbuatan Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
 
"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Jasriadi selama dua tahun dipotong masa tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tegas JPU Sukatmini. 
 
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di persidangan.
 
Atas tuntutan itu, Jasriadi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pledoi, yang diagendakan digelar pekan depan.
 
Untuk diketahui, dakwaan JPU, pada Sabtu (5/8/2017) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah dilakukan penyitaan oleh penyidik terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih. Namun akun tersebut diambil alih dengan menggunakan nomor handphone dan email [email protected] yang diketahui dari notifikasi pemberitahuan kotak masuk email recovery milik penyidik.
 
Jasriadi kemudian menambahkan nomor handphone dan email yang baru ke dalam akun tersebut yang telah disita oleh Penyidik, dan menghapus email recovery lainnya sehingga hanya pelaku yang bisa menguasai akun korban. Lalu, Jasriadi telah mengakses dan menggunakan akun tersebut menggunakan password dan username baru. Jasriadi kemudian ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, Senin (7/8) tahun lalu.
 
Pengungkapan berawal dari penangkapan RK pada 2016. Setelah pengembangan kasus, aparat kepolisian menangkap pelaku RY pada Februari 2017. Berselang lima bulan, polisi menangkap pelaku penyebar konten Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), MFT, dan seorang ibu rumah tangga, Sri Rahayu yang sudah menjalani persidangan karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Setelah ditangkap, akun media sosial, Facebook milik Sri Rahayu Ningsih yang digunakan menyebarkan kebencian masih aktif dan dipulihkan Jasriadi.
 
Polisi juga menangkap Muhammad Abdullah Harsono yang  mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA di dalam akun Facebook Saracen. Ia terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati. Harsono sendiri juga telah dihadirkan ke persidangan.
 
Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan online. Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan di media sosial atas pesanan pihak tertentu.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto