PBBKB Disepakati 5 Persen, Harga Pertalite di Riau Menjadi Rp7.750 per Liter

PBBKB Disepakati 5 Persen, Harga Pertalite di Riau Menjadi Rp7.750 per Liter
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pansus Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah DPRD Riau sepakat menetapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 5 persen. Dengan begitu, terkhusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite diyakini akan turun menjadi Rp7.750.
 
Hal tersebut diketahui dari rapat finalisasi yang dilakukan pansus, Senin (26/3). Dalam rapat itu, seluruh anggota pansus yang merupakan perwakilan dari seluruh fraksi di DPRD Riau, menyepakati PBBKB turun dari angka 10 persen menjadi maksimal 5 persen.
 
"Kita sudah menetapkan pajaknya. Khusus untuk Pertalite, ya turun 5 persen dari 10 persen. Sehingga harga Pertalite nanti berkisar Rp7.750," ungkap Ketua Pansus, Erizal Muluk, usai rapat finalisasi di Gedung DPRD Riau.
 
Selanjutnya, kata Erizal, hasil tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Riau untuk mendapat persetujuan seluruh anggota Dewan. "Tinggal paripurna saja, " lanjut Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) yang akrab disapa Ermul itu.
 
Lebih lanjut Ermul menerangkan, dengan besaran PBBKB yang telah ditetapkan, harga Pertalite di Riau akan sama dengan provinsi tetangga. Meskipun nantinya daerah lain akan ada perubahan PBBKB, namun di Riau akan tetap sebesar 5 persen.
 
Legislator asal Kota Pekanbaru itu juga menuturkan, pihaknya telah menyerahkan kesepakatan hasil kerja pansus kepada Pimpinan Dewan untuk menjadwalkan rapat paripurna pengesahan hasil kerja pansus.
 
"Sudah kita serahkan ke Pimpinan (Dewan). Pansus sepakat, bahwa minimal pajak 5 persen. Perpres juga minimal ditetapkan (5 persen). Kita juga ingin sama PBBKB di Riau sama dengan daerah-daerah provinsi tetangga," terang Ermul.
 
Namun, Rapat Paripurna DPRD Riau dengan agenda Pengesahan Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang sejatinya digelar Senin siang, urung digelar. Paripurna tersebut diketahui diundur hingga Kamis (29/3) mendatang. 
 
Ermul mengaku tidak mengetahui alasan pengunduran rapat paripurna. Namun pihaknya optimis pada Kamis nanti, hasil kerja pansus dapat disahkan karena semua fraksi dalam rapat finalisasi tadi telah menyetujui untuk merevisi Perda Pajak Daerah tersebut.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang