Dijanjikan Proyek Penimbunan, Seorang PNS Rugi Rp650 Juta

Dijanjikan Proyek Penimbunan, Seorang PNS Rugi Rp650 Juta
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Bukannya mendapat keuntungan dari modal yang sudah dikeluarkan, alih-alih Wendri Putra (45), pegawai negeri sipil (PNS) menjadi korban penipuan oleh pelaku Edi Suriyanto (47) dengan iming-iming pengerjaan proyek penimbunan.
 
Wendri yang sudah termakan bujukan Edi akhirnya mau menggelontorkan dana sebesar Rp650 juta untuk proyek penimbunan tanah milik PT Deverindo yang dijanjikan pelaku. 
 
Penipuan ini terkuak ketika pelaku mulai menghindar saat korban menanyakan kewajibanya. Kecurigaan tersebut lantas dipertanyakan korban ke PT Deverindo. 
 
Ternyata benar, penimbunan tersebut bukanlah proyek lelang, melainkan kewajiban pelaku yang memiliki utang dengan pihak perusahaan tersebut. Mengetahui hal tersebut Wendri lantas mencari pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 
 
Saat ditemui oleh Wedri, Edi sempat berusaha menyenangkan korban dengan memberikan cek senilai Rp650 juta. Namun cek tersebut tak bisa dicairkan lantaran saldo tidak mencukupi.
 
Korban yang merasa telah ditipu langsung membuat laporan ke Polsek setempat atas kasus tersebut.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto, SIK, Ahad (25/3/2018) siang membenarkan atas laporan Wednri dan saat ini masih dalam penyelidikan pihaknya. 
 
"Benar korban penipuan telah membuat laporan dan masih dalam penyelidikan, " kata Mas Bim, sapaan akrabya.
 
 
Reporter:  Anom Sumantri
Editor:  Rico Mardianto