Disebut Setnov Terlibat Kasus e-KTP, Jokowi Persilakan Puan dan Pramono Diproses Hukum
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Nama dua menteri kabinet kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung, disebut menerima uang korupsi proyek e-KTP.
Menanggapi persoalan tersebut, Jokowi menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Jika ada bukti dan fakta hukum atas tudingan tersebut, harus diproses secara hukum.
"Negara kita ini negara hukum. Ya. Negara kita ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja," kata Jokowi di kantor Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).
Jika memang terlibat, kedua menteri tersebut harus berani bertanggung jawab. "Dan semua memang harus berani bertanggung jawab," tambah Jokowi.
Jokowi kembali menegaskan sikap tanggung jawab itu harus ditunjukkan jika keduanya terlibat berdasarkan fakta hukum yang kuat. "Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta hukum, ada bukti-bukti yang kuat," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Setya Novanto menyebut adanya aliran uang proyek e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono. Masing-masing disebut menerima USD 500 ribu.
Uang tersebut diberikan oleh Made Oka, yang merupakan orang kepercayaan Novanto. Puan saat itu berstatus Ketua F-PDIP dan Pramono Wakil Ketua DPR dari F-PDIP.
"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke Dewan, saya tanya, 'Wah untuk siapa?' Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar," ujar Novanto ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3).
Sumber: Detik.com
Editor: Nandra F Piliang