Ketua Komisi III DPRD Riau Terima Dokumen Audit KAP Bank Riau Kepri

Ketua Komisi III DPRD Riau Terima Dokumen Audit KAP Bank Riau Kepri
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pindesk Corsec Bank Riau Kepri, Winovri menegaskan bahwa tidak benar Bank Riau Kepri tidak memenuhi undangan rapat dari DPRD Provinsi Riau.
 
Hal itu disampaikana Winovri usai menyerahkan secara langsung terkait dokumen yang dibutuhkan oleh Komisi III DPRD Provinsi Riau, pada Kamis (22/3/3/2018).
 
Sesuai dengan surat undangan DPRD Provinsi Riau No. 005/352/PPH tanggal 12 Maret 2018, dimana Bank Riau Kepri diminta menghadiri rapat kerja pada Kamis (15/3/2018) dengan membawa data-data keuangan lima tahun terkahir. 
 
Menurut Winovri, telah dilakukan koordinasi kepada Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Erizal Muluk bahwa Bank Riau Kepri mengajukan permohonan untuk penundaan yang akan dilakukan pada 22 Maret 2018 terkait undangan tersebut melalaui surat resmi No. 218/PP.01.02/DIR/2017 tertanggal 13 Maret 2018 tentang reschedule jadwal rapat.
 
"Suratnya ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Riau dan ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau," ujarnya.
 
Winovri menjelaskan, sesuai undangan dari DPRD Provinsi Riau tersebut, pada tanggal yang sama seluruh komisaris utama beserta direktur utama bank umum dan bank BPD seluruh Indonesia diundang secara resmi oleh Presiden RI Jokowi di Istana Negara pada Kamis (15/2018).
 
Pada Kamis (22/3/2018) ini telah disampaikan langsung dokumen Audit Kantor Akuntan Publik (KAP) lima tahun terkahir kepada Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Erizal Muluk. Setelah menerima dokumen tersebut, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau menjelaskan akan mempelajari dokumen tersebut terlebih dahulu. 
 
Bilamana dianggap perlu, menurut Erizal Muluk, makan akan mengundang kembali Bank Riau Kepri secara resmi, melalui undangan tertulis.
 
Menurut Winovri, bahwa tidak ada hubungannya terkait dengan pemberitaan yang banyak beredar belakangan ini yang menuding bank berlogo tiga layar terkembang ini mangkir dari undangan Komisi III DPRD Provinsi Riau. Ditegaskan oleh Winovri bahwa Komisi III DPRD Provinsi Riau baru-baru ini juga telah terlaksana hearing pada 8 Maret 2018 bersama Komisi III DPRD Provinsi Riau bersama Bank Riau Kepri terkait pembahasan kinerja Bank Riau Kepri tahun 2017.
 
"Bank Riau Kepri sebagai perbankan yang di Indonesia dalam praktik operasionalnya di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dalam beberapa hal kegiatan juga telah dilakukan pendampingan oleh Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP) Riau dalam melakukan penyusunan laporan keuangan," jelas Winovri.
 
Setiap tahunnya Bank Riau Kepri, lanjut Winovri, secara ketentuan dan aturan harus melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menyusun laporan keuangannya. 
 
Dalam lima tahun terakhir ini kinerja Bank Riau Kepri hasil audit dari KAP selalu dengan opini: “Menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material”.
 
Dengan telah diserahkannya dokumen ini kepada Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau maka saat ini Bank Riau Kepri sesuai arahan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau bahwa pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen tersebut.
 
Sementara itu, Komisi III DPRD Riau mengaku hanya satu data yang diserahkan BRK. Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby, Kamis (22/3).
 
Sebelumnya, Politisi yang bergelar Datuk Panglima Dalam itu sempat meradang atas sikap BRK yang tak kunjung memberikan data yang diminta untuk kepentingan rapat kerja terkait evaluasi kinerja dan keuangan BRK. Menurut dia data itu telah diminta melalui surat resmi yang dikirimkan DPRD Riau pada 12 dan 15 Maret 2018 lalu.
 
"Sampai sekarang orang itu (BRK,red) belum menyampaikan laporan. Dari sekian laporan (yang diminta) itu, ini baru dikasih satu. Yang baru dikasi KAP (laporan keuangan audit KAP,red) saja (yang diserahkan BRK)," ungkap Datuk saat ditemui di ruangannya.
 
Menurut Datuk, data-data tersebut merupakan bahan penting untuk mengetahui kinerja dan posisi keuangan perusahaan pelat merah tersebut, termasuk terkait aset. "Sewa kantor di sini (laporan keuangan rinci pusat dan cabang tiga tahun terakhir,red) posisinya," sebut Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu.
 
Editor:  Rico Mardianto