Terkait Korupsi Proyek di Bengkalis, KPK Geledah Kantor Rekanan di Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rangkaian pengumpulan alat bukti kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Kali ini, alat bukti dikumpulkan dari penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi di Kota Pekanbaru.
Adanya alat bukti tersebut berguna untuk melengkapi berkas perkara dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, M Nasir yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis tahun 2013-2015. Saat ini, M Nasir menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hobby Siregar yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Mawatindo Road Construction (MRC) sebagai pesakitan. PT MRC merupakan rekanan dalam proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Penyidik Lembaga Antirasuah tersebut di kantor kontraktor atau pihak swasta.
"Hari ini penyidik menggeledah sejumlah tempat di Pekanbaru. Tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB dilakukan penggeledahan di kantor salah satu kontraktor terkait kasus dugaan korupsi di Bengkalis," ungkap Febri Diansyah, Rabu (21/2/2018) sore.
Adapun lokasi penggeledahan, diketahui di Jalan Wonosari, Kecamatan Marpoyan Damai. Selain itu, KPK juga menyambangi lokasi yang berada di Kecamatan Tenayan Raya. "Tim juga melakukan penggeledahan di Tenayan Raya," lanjutnya.
Lebih lanjut Febri mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan, Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dugaan perkara yang disangkakan, yaitu dugaan penyimpangan proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis.
"Sejumlah dokumen terkait proyek disita di lokasi ini (Kota Pekanbaru)," sebutnya.
Pengumpulan alat bukti di Pekanbaru melanjutkan kerja yang dilakukan KPK di Provinsi Riau. Pada awal pekan kemarin, tepatnya Senin (19/3/2018), hal yang sama juga dilakukan di Kantor DPRD serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis. Dari dua lokasi tersebut, penyitaan dokumen juga dilakukan institusi yang dikomandani Agus Raharjo tersebut.
"Sebagai rangkaian dari kegiatan di Bengkalis sejak Senin kemarin. Hari ini (kemarin) tim masih melakukan kegiatan di daerah," imbuh Febri.
"Selanjutnya bukti-bukti (dokumen yang disita) ini, tentu akan kami pelajari lebih lanjut dan diklarifikasi pada saksi atau tersangka," sambungnya menutup.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti, dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau. Seperti di Pekanbaru menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan rumah tersangka M Nasir.
Di Kabupaten Bengkalis, KPK pernah menggeledah Kantor Dinas PU, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri.
Selanjutnya, di Kota Dumai KPK menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai. Lalu, di Pulau Rupat digeledah Kantor PT MRC dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.
Dari penggeledahan yang dilakukan KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti handphone dan hard disk dan dua sepeda motor dari PT MRC.
Masih dalam penyidikan perkara itu, KPK juga telah mengajukan surat cegah tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi terhadap M Nasir untuk berpergian ke luar negeri. Akibat pencekalan ini pula M Nasir gagal berangkat ibadah haji pada tahun 2017 lalu.
KPK juga telah mengajukan permohonan perpanjangan cekal untuk 6 bulan ke depan terhadap tersangka. Hal ini dilakukan karena masa pencekalan yang pertama telah berakhir bulan ini. Upaya cekal dilakukan guna mempermudah proses penyidikan perkara.
"Iya, sudah diperpanjang (pencekalannya). Selama enam bulan ke depan," singkat Kepala Biro (Karo) Humas dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Jumat (26/1) lalu.
Untuk diketahui, M Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.
Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto