Tak Terima Dicopot sebagai Anggota DPRD Rohil, Efrata Ginting Gugat Plt Gubernur Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kisruh di tubuh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berujung pencopotan Efrita Ginting sebagai anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil). Tidak terima, Efrata Ginting kemudian menggugat Plt Gubernur Riau yang memberhentikan dirinya sebagai anggota Dewan.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Adapun objek gugatan adalah Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.245/II/2018 tertanggal 27 Februari 2018, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Rohil atas nama Efrata Ginting, dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Rohil atas nama Ishaq Yunus sisa masa jabatan 2018-2019.
Saat dikonfirmasi, Efrata Ginting melalui Kuasa Hukumnya, Iskandar Halim, membenarkan adanya gugatan tersebut. Dikatakannya, gugatan diajukan pada tanggal 12 Maret 2018 lalu.
"Hari ini sidang perdananya dengan agenda pemeriksaan persiapan oleh majelis hakim yang diketuai Lucya Permata Sari," ungkap Iskandar Halim kepada Riaumandiri.co, Rabu (21/3).
Dalam gugatan, dia menilai SK Plt Gubernur Riau tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yakni, melanggar pasal 14 ayat (1) butir b, ayat (2) butir b Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 1999 juo Peraturan Tata Tertib DPRD Rohil dan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Terbitnya SK Gubernur itu, menurut dia, mengabaikan proses sengketa dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI. Seharusnya kata dia, SK pemberhentian maupun pengangkatan PAW, harus menunggu putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Sekarang belum inkrah. Proses peradilannya masih berjalan di tingkat kasasi. Tapi Plt Gubernur (tergugat, red) sudah menerbitkan SK tersebut," sebut Iskandar.
Lebih lanjut dikatakannga, jika terdapat proses penyelesaian sengketa di kepengurusan partai tingkat pusat, dan belum inkrah, maka yang dinyatakan sah hanya didasarkan pada keputusan terakhir dari Menteri Hukum dan HAM.
Sejauh ini, katanya, yang dinyatakan sah adalah kepengurusan yang dipimpin Haris Sudarno dan Sekjen Samuel Samson. Efrata Ginting sendiri tergabung dalam kubu ini. Baik diakui oleh KPU, maupun Menkumham.
"Sebelumnya kita juga telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Rohil, dan ditembuskan kepada Gubernur Riau, Bupati Rohil serta KPU Rohil. Surat itu menyampaikan bahwa selama sengketa masih berlangsung, PAW anggota DPRD PKPI tidak bisa dilaksanakan," kata dia seraya mengatakan pihaknya juga telah dikeluarkan surat pemberitahuan oleh PKPI Riau, yang menyampaikan bahwa saat ini PKPI masih menjalani proses sengketa di MA.
Sebagaimana diketahui, kubu Haris Sudarno mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada Desember 2016 lalu. PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan itu melalui putusan sela, yang menunda pengesahan SK kubu AM Hendropriyono.
Namun setelah itu, kubu Hendropriyono melalukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi TUN (PTTUN) DKI Jakarta. Dalam putusannya, hakim memenangkan kubu Hendropriyono. Namun, kubu Haris mengajukan kasasi. Hingga saat ini, masih menunggu putusan, sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kita menuntut untuk pembatalannya SK Plt Gubernur atau dituntut agar dinyatakan tidak sah," sebutnya.
Di samping itu, dia juga menuntut Plt Gubernur Riau untuk membayar ganti rugi sebesar Rp700 juta secara tunai, karena terbitnya SK Plt Gubernur itu telah merugikan Efrata Ginting secara materil.
Terpisah, Kuasa Hukum Plt Gubernur Riau, Yan Dharmadi juga hadir dalam persidangan perdana itu. Dia hadir untuk menyikapi adanya gugatan tersebut.
Diterangkan Yan, Plt Gubernur Riau telah menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya. "Artinya ada pengusulan dari partai yang bersangkutan. Sifatnya pemerintah hanya menindaklanjuti dari partai. Jadi kalau tidak ditindaklanjuti, kita pula yang salah," terang Yan.
Usulan dari PKPI tentang pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Rohil itu kata dia, sudah dilakukan pengecekan pemberkasan. "Setelah dilakukan pengecekan pemberkasan, tidak bisa tidak kita respon. Namun di sini tidak ada kepentingan apapun," tegas Kasubbag Litigasi Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau itu.
Dalam perkara yang diajukan ini, dia meminta agar hakim untuk melihat, apakah perkara ini layak atau tidak untuk dilanjutkan atau dismissal process. Untuk proses ini, akan dilakukan pekan depan.
Sementara pada persidangan Perdana ini, Yan mengaku pihaknya hanya menyerahkan objek perkara dalam hal ini SK Plt Gubernur terkait pemberhentian anggota DPRD Rohil, dan surat kuasa.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang