PBBKB Diyakini Turun dari 10 Persen, Pemprov Riau Diminta Garap Sumber PAD Lain
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Provinsi Riau diyakini akan turun dari angka 10 persen. Dengan adanya penurunan tersebut, diharapkan pemerintah setempat untuk kreatif mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lain, sehingga tidak hanya mengandalkan PBBKB.
Demikian diungkapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Suhardiman Amby, Selasa (20/3/2018).
Dikatakannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun DPRD Riau sepakat menurunkan PBBKB yang saat ini berada di angka 10 persen yang berpengaruh pada tingginya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Namun berapa besarannya, kata Suhardiman, masih dibahas bersama oleh pansus dan pihak terkait lainnya.
"Yang jelas, Pajak Pertalite (PBBKB) ini jangan sampai membebankan masyarakat. Kalau perlu tidak usah dipungut pajak," ungkap politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang akrab disapa Datuk Panglima Dalam itu.
Dengan turunnya PBBKB, akan berdampak pada besaran PAD Riau. Agar bisa mencapai atau melebihi target PAD yang ditetapkan, Datuk meminta agar Pemprov Riau kreatif mencari sumber pendapatan yang lain. Menurut Legislator asal Kuantan Singingi (Kuansing) itu, saat ini masih banyak potensi sumber PAD lain yang belum tergarap dengan baik.
"Jika (PBBKB) resmi diturunkan, maka masih banyak sumber PAD lain yang mesti digali lagi," tegasnya.
Sumber PAD lain yang dimaksud seperti, menggesa pajak kendaraan bermotor, alat berat, air permukaan, progresif, dan lainnya. "Selama ini upayanya masih mandul. Kalau perlu kita buat sistem pembayaran transfer. Jadi antara wajib pajak dan petugas tidak perlu bertemu, sehingga potensi kebocoran bisa diantisipasi," pungkasnya.
Sebelumnya, adanya desakan agar Pemprov Riau mampu mencari sumber PAD lain dengan tidak mengandalkan PBBKB, pernah dilontarkan Syamsurizal selaku Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Riau pada Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Kamis (15/3/2018) lalu.
Saat itu, Syamsurizal mengatakan fraksi PAN mengatakan, sebagai negeri penghasil minyak, sangat ironis jika PBBKB di Provinsi Riau hanya diturunkan menjadi 7,5 persen. Seharusnya, kata Syamsurizal, masyarakat mendapatkan minyak dengan mudah dan tentunya dengan harga yang murah.
Untuk itu, sebutnya, fraksi PAN secara tegas menolak tarif pajak PBBKB sebesar 7,5 persen, dan meminta Pemprov Riau menerapkan tarif pajak menjadi lima persen.
"Soal PAD yang menurun, kita minta Pemprov Riau mencari sumber pendapatan lain, tidak hanya dari PBBKB saja," sebut Syamsurizal kala itu.
Senada, Fraksi PPP juga menegaskan penolakan PBBKB sebesar 7,5 persen. Menurut Fraksi PPP, besaran pajak tersebut tidak terlalu signifikan menguntungkan masyarakat.
"Cukup lima persen saja, sebab sudah signifikan. Soal kurangnya PAD, Pemprov Riau diharapkan cari sumber lain," kata Muhammad Arfah yang didaulat sebagai Juru Bicara Fraksi PPP.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto