Dugaan Korupsi Pembangunan RTH Kaca Mayang, Penyidik Belum Terima Hasil Cek Fisik
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ahli teknis dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan cek fisik terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Saat ini, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau masih menunggu hasil cek fisik tersebut untuk menentukan proses penyidikan berikutnya.
Proses cek fisik dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejati Riau pada akhir Februari 2018 lalu. Pengecekan fisik RTH yang dibangun dengan anggaran Rp7 miliar itu dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RTH itu
Tiga pekan berlalu, Penyidik Kejati Riau belum menerima hasil cek fisik tersebut. Hal itu sebagaimana diungkapkan Asisten Pidsus Kejati Riau Subekhan kepada Riaumandiri.co, Selasa (20/3). "Belum (diterima hasil cek fisik yang dilakukan tim tekni dari Medan)," singkat Subekhan.
Proses pengecekan itu diketahui dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis. Dari cek fisik ini akan diketahui apakah pekerjaan oleh kontraktor sudah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak. Hasil itulah nantinya yang akan dijadikan salah satu alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut. "Biar bisa diketahui ukuran volume atau apa la namanya. Untuk menindaklanjuti (penyidikan) itu," tegas Subekhan.
Ditambahkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, saat ini penyidik masih mendalami alat bukti yang ada. Hal itu akan dikaitkan dengan hasil cek fisik yang masih ditelaah oleh tim teknis. "Itu (hasil cek fisik,red) diperlukan untuk menentukan bagaimana penyidikannya," tambah Muspidauan.
Selain itu, kata Muspidauan, hasil cek fisik juga berguna untuk mengetahui apakah ada dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut. "Hasil cek fisik ini juga terkait dugaan kerugian negara. Apakah (pembangunan) sesuai dengan spek atau tidak," pungkas Muspidauan.
Proyek RTH Kaca Mayang ini dibangun bersamanan dengan RTH Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani pada tahun 2016 lalu. Dalam proyek tersebut terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor.
Pembangunan dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau yang dipimpin Dwi Agus Sumarno (DAS). Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas yang ada di RTH Tunjuk Ajar Integritas.
Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.
Terkhusus RTH Tunjuk Ajar Integritas, Penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Ciptada Riau Dwi Agus Sumarno. Dia bersama seorang rekanan Yuliana JB (YJB), dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni, telah dilimpahkan Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II pada Rabu (7/3) kemarin.
Sementara 3 tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL), juga telah dilakukan penahanan.
Selain itu, juga terdapat 12 pesakitan lainnya. Mereka di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia. Terhadap mereka, nasibnya akan ditentukan belakangan, setelah 6 tersangka yang telah ditahan dilimpahkan ke pengadilan.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang