Pemprov Riau Tidak Keberatan Pajak Pertalite 0 Persen, Namun Ini Konsekwensinya
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengaku tidak keberatan jika ada pengajuan dari anggota DPRD yang meminta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis Pertalite sebesar 0 persen. Namun ditegaskan, pemerintah kabupaten/kota harus siap untuk tidak menerima lagi pendapatan daerah dari BBM jenis Pertalite.
Asisten II Setdaprov Riau, Masperi mengatakan, sejak ditetapkannya Perda pajak 10 persen pada tahun 2011 lalu, hasil pajak yang diterima dikembalikan ke Kabupaten/Kota sebagai penghasilan daerah, sesuai dengan penghasil penjualan Pertalite di daerah.
"Jadi, masyarakat juga harus tau bahwa Perda pajak 10 persen tahun 2011 yang lalu itu, diperuntukkan bagi pengguna kendaraan menengah keatas, bukan untuk konsumsi publik. Sedangkan premium yang masih bersubsidi tidak ada pajak," ujar Masperi.
"Jika ada keinginan pajak 0 persen untuk Pertalite, tentu daerah yang selama ini juga menikmati pendapatan dari pajak Pertalite tidak akan mendapatkan lagi. Hasil pajak itukan dikembalikan lagi ke masyarakat melalui pembangunan di Kabupaten/Kota. Dibagikan sesuai pendapatan 70 persen untuk daerah 30 persen untuk Provinsi," jelas Masperi.
Lebih jauh dikatakan Masperi, pihaknya telah mengajukan penurunan PBBKB ke anggota DPRD Riau. Dari 10 persen menjadi 7,5 persen, dan sekarang keputusan ada pada Dewan, apakah menyetujui penurunan pajak atau tidak.
"Sekarang kan sudah dibentuk pansus di Dewan, dan kita sudah mengajukan penurunan pajak. Dipertimbangkanlah secara komprehensif oleh tim pansus, bagaimana menghitungnya. Bagaimana mendapatkan pendapatan dari Pertalite itu. Kalau sudah ada putusan dari dewan, barulah diputuskan secara keseluruhan," ungkap Masperi.
Sebagaimana diberitakan, tingginya pajak PBBKB Pertalite di Riau mulai mencuat di awal tahun 2018. Padahal PBBKB 10 persen tersebut telah terjadi sejak tahun 2015 lalu, dan heboh karena harga dinaikkan oleh Pertamina, dari harga Rp7900 menjadi Rp8000 per liter.
Reporter: Nurmadi
Editor: Nandra F Piliang