Begini Cara Dapat Sertifikat Halal MUI Secara Online

Begini Cara Dapat Sertifikat Halal MUI Secara Online
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Logo sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) biasanya jadi satu hal yang dicari konsumen pada suatu produk.
 
Untuk mendapatkan logo itu secara sah, produsen haruslah mengurus ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM). Tapi ada prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu.
 
"Untuk mendapatkan sertifikat halal MUI, 75 hari sejak pendaftaran lengkap di Cerol (sertifikasi online). Untuk mendapatkan izin penggunaan logo halal dapat diajukan ke BPOM RI bersamaan dengan izin MD/ML (izin makanan dalam atau luar negeri)," tutur Kepala Bidang Informasi Halal LPPOM MUI, Farid Mahmud seperti dikutip dari detikcom.
 
Untuk mendaftarkan produk bersertifikasi halal MUI secara online, ada prosedur yang harus dilalui dahulu. Salah satunya adalah mengikuti pelatihan agar memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000.
 
Kemudian pemohon juga harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH). Info lebih detail mengenai SJH bisa dilihat di situs www.halalmui.org.
 
Persiapan ketiga sebelum melakukan pendaftaran online adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dirasa perlu untuk sertifikasi halal MUI. Dokumen-dokumen itu antara lain adalah:
 
1. Daftar produk, 
2. Daftar bahan dan dokumen bahan, 
3. Daftar penyembelih (khusus rumah pemotongan hewan), 
4. Matriks produk, 
5. Manual SJH, 
6. Diagram alir proses produksi, 
7. Daftar alamat fasilitas produksi, 
8. Bukti sosialisasi kebijakan halal, 
9. Bukti pelatihan internal dan bukti audit internal.
 
Bila sudah melakukan hal-hal tersebut, maka Anda siap untuk mendaftarkan produk halal ke MUI secara online. Setelah semua proses dilalui, maka produk Anda mendapatkan label halal MUI.
 
Secara umum prosedur mendapatkan Sertifikasi Halal MUI adalah sebagai berikut:
 
1. Ikut pelatihan sertifikasi halal agar memahami substansi dan Sistem Jaminan Halal (SJH) sesuai jadwal yang tertera di situs LPPOM MUI,
2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH),
3. Siapkan dokumen yang diperlukan
4. Registrasi online di webite https://www.e-lppommui.org/, kemudian login pada akun tersebut,
5. Memasukkan informasi detail perusahaan,
6. Melakukan pembayaran registrasi ke Bendahara LPPOM MUI, proses upload dokumen akan diizinkan setelah konsumen melakukan pembayaran registrasi,
7. Unggah dokumen yang berisi informasi perusahaan, bahan, serta informasi Sistem Jaminan Halal (SJH),
8. Auditor LPPOM MUI akan menilai apakah dokumen yang diunggah sudah lengkap,
9. LPPOM MUI akan menunjuk auditor yang akan ditugaskan ke perusahan pemohon sertifikasi halal,
10. Proses audit akan dilakukan dengan cara menilai kesesuaian dokumen yang di-upload perusahaan dengan yang ada di perusahaan,
11. Auditor akan memberikan laporan ke komisi fatwa. Jika sudah dinyatakan lulus oleh komisi fatwa, maka sertifikasi halal akan diberikan. 
 
Sumber: detik.com