3 Tahun Jembatan Selat Rengit Terbengkalai, Ini Tindakan Polda Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Polda Riau memastikan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau. Kuat dugaan, ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak 2012 itu.
Proyek JSR dinilai proyek 'gagal' di bawah kepemimpinan Bupati Meranti Irwan Nasir. Pembangunannya menggunakan anggaran multiyears sejak tahun 2012 hingga 2014 dengan anggaran sebesar Rp460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.
Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang. Terakhir disebut-sebut kontraktor sudah mulai hengkang dari lokasi proyek.
Sebelumnya, kondisi di lapangan, di sisi daratan Pulau Tebingtinggi yang berada di Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat baru berdiri ratusan tiang pancang terpacak. Sebagian lagi berserakan tak jauh dari tiang yang sudah ditanamkan.
Sementara dari sisi sebaliknya yakni di Pulau Merbau yang berlokasi di Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau baru terlihat land clearing dan penimbunan tanah yang akan dijadikan landasan untuk ditanamkannya tiang-tiang pancang.
Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum pemerintah kabupaten setempat, bahwa pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit yakni sebesar Rp447 miliar.
Sementara sesuai dengan aturan pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.
Diduga ada penyimpangan, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) langsung melakukan penyelidikan. Bahkan pada medio 2014 lalu, Polda Riau diketahui telah menurunkan tim untuk mengusut perkara ini. Hal ini dilakukan guna pengumpulan data-data. Tiga tahun berlalu, tidak diketahui kejelasan penanganan perkara ini.
Saat dikonfirmasi perkembangan penanganan perkara ini, Direktur Reskrimsus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, menegaskan pihaknya masih melakukan proses penyelidikan. Saat ini, kata Gidion, pihaknya akan mempelajari perkara tersebut. "Kita mau pelajari lagi dan lakukan penyelidikan lanjutan," singkat Gidion.
Sebelumnya, Direktur Riau Corruption Watch (RCW) Mayandri Suzarman, meminta agar Polda Riau untuk melanjutkan penanganan perkara ini. Jika tidak dilakukan, ini menunjukkan ketidakseriusan Polda Riau dalam menanggapi laporan yang disampaikan masyarakat.
"Ini kan sudah berjalan beberapa tahun. Kita melihat tidak ada keseriusan dari pihak Polda untuk menuntaskan, apakah ini layak dinaikkan atau tidak," ungkap Mayandri beberapa waktu lalu.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto